Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Makruh Tanzih dan Makruh Tahrim? Ini Dalil Lengkapnya

Apa Itu Makruh Tanzih dan Makruh Tahrim? Ini Dalil Lengkapnya
ilustrasi membaca Al Qur'an (freepik.com/freepik)
Intinya Sih
5W1H
  • Makruh dalam fikih Islam adalah perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan karena tidak disukai syariat, namun tidak berdosa jika dilakukan dan termasuk bagian dari lima klasifikasi hukum Islam.
  • Makruh tahrim merupakan larangan kuat yang mendekati haram dengan dalil bersifat zhanni, seperti larangan memakai sutra bagi laki-laki atau berlebihan saat berkumur ketika berpuasa.
  • Makruh tanzih adalah larangan ringan tanpa ancaman tegas, contohnya memakan daging kuda menurut sebagian ulama, dan meninggalkannya dianggap lebih utama demi kesempurnaan ibadah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Dalam fikih Islam, hukum makruh termasuk bagian dari al-ahkam al-khamsah atau lima klasifikasi hukum yang menjadi pedoman dalam kehidupan seorang muslim, yakni wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Konsep ini penting dipahami karena menjadi dasar dalam menilai suatu perbuatan, baik dalam ibadah maupun aktivitas sehari-hari. Meski sering disebut dalam kajian agama, masih banyak yang belum benar-benar memahami apa itu makruh tanzih dan makruh tahrim, termasuk bagaimana dalilnya dalam Al-Qur’an dan hadis.

Secara umum, makruh adalah perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan karena tidak disukai oleh syariat, tetapi tidak sampai berdosa jika tetap dilakukan. Namun, dalam praktiknya, makruh terbagi menjadi dua jenis dengan tingkat larangan yang berbeda dan memiliki implikasi hukum yang tidak sama. Agar tidak keliru dalam memahaminya, simak penjelasan lengkap tentang apa itu makruh tanzih dan makruh tahrim beserta dalilnya berikut ini.

Table of Content

1. Memahami konsep makruh dalam hukum Islam

1. Memahami konsep makruh dalam hukum Islam

ilustrasi membaca Al Qur'an (freepik.com/freepik)
ilustrasi membaca Al Qur'an (freepik.com/freepik)

Secara bahasa, makruh (مكروه) berarti sesuatu yang dibenci atau tidak disukai. Dalam istilah ushul fikih, makruh didefinisikan sebagai:

مَا طَلَبَ الشَّارِعُ تَرْكَهُ غَيْرَ جَازِمٍ

“Sesuatu yang diminta oleh syariat untuk ditinggalkan, tetapi tidak secara tegas.”

Definisi tersebut menunjukkan bahwa makruh adalah bentuk larangan yang tidak bersifat mengikat secara mutlak. Dengan kata lain, syariat menganjurkan agar perbuatan tersebut ditinggalkan karena dianggap kurang baik atau kurang utama, tetapi tidak memberikan konsekuensi dosa bagi orang yang melakukannya. Justru, orang yang meninggalkannya akan mendapatkan pahala karena dianggap lebih berhati-hati dan lebih memilih hal yang lebih diridhai Allah SWT.

Landasan umum tentang adanya batasan halal dan haram dalam Islam terdapat dalam Al-Qur’an, salah satunya pada Surah Al-Baqarah ayat 168:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Ayat ini menegaskan bahwa umat manusia diperintahkan untuk memilih yang halal dan baik serta menjauhi langkah-langkah yang mengarah pada keburukan. Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:

إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Perkara-perkara yang berada di antara halal dan haram inilah yang dalam kajian fikih dapat masuk kategori makruh, tergantung pada kekuatan dalil dan cara para ulama memahaminya.

2. Makruh tahrim sebagai larangan yang mendekati haram

ilustrasi membaca Al Qur'an (freepik.com/freepik)
ilustrasi membaca Al Qur'an (freepik.com/freepik)

Makruh tahrim (مكروه تحريمًا) adalah perbuatan yang dilarang secara tegas oleh syariat, tetapi dalil yang menjadi landasannya bersifat zhanni atau tidak sampai pada tingkat kepastian mutlak (qath’i). Karena itu, makruh tahrim sering dipahami sebagai perbuatan yang sangat dekat dengan haram dan seharusnya benar-benar dihindari oleh seorang muslim yang ingin menjaga kualitas ibadah dan ketakwaannya.

Salah satu dalil yang sering dijadikan rujukan adalah hadis tentang larangan memakai sutra dan emas bagi laki-laki:

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ

“Diharamkan bagi laki-laki umatku memakai sutra dan emas, dan dihalalkan bagi perempuan mereka.” (HR. Tirmidzi)

Sebagian ulama, khususnya dari mazhab Hanafiyah, mengategorikan larangan ini sebagai makruh tahrim karena dalilnya dinilai zhanni dari sisi penetapan hukum. Artinya, meskipun redaksi hadis menggunakan kata “diharamkan”, penetapan hukumnya tidak mencapai tingkat dalil qath’i seperti ayat Al-Qur’an yang tegas dan pasti.

Contoh lain adalah larangan berlebihan ketika berkumur atau menghirup air ke hidung saat berpuasa. Rasulullah SAW bersabda:

وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika kamu sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Larangan ini menunjukkan bahwa tindakan berlebihan saat berpuasa sangat tidak dianjurkan karena berpotensi membatalkan ibadah. Meski tidak secara mutlak mengharamkan, para ulama memandangnya sebagai bentuk larangan kuat yang masuk kategori makruhtahrim.

3. Makruh tanzih sebagai larangan yang bersifat ringan

ilustrasi membaca Al Qur'an (freepik.com/freepik)
ilustrasi membaca Al Qur'an (freepik.com/freepik)

Berbeda dengan makruh tahrim, makruh tanzih (مكروه تنزيهًا) adalah perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tingkat larangannya lebih ringan dan tidak menunjukkan adanya ancaman atau celaan tegas. Jika dilakukan, pelakunya tidak dianggap berdosa dan juga tidak dicela, tetapi meninggalkannya tetap lebih utama dan lebih baik dalam pandangan syariat.

Salah satu contoh yang sering dibahas dalam literatur fikih adalah hukum memakan daging kuda. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan:

أَكَلْنَا لَحْمَ الْخَيْلِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ

“Kami pernah memakan daging kuda pada masa Rasulullah SAW.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mayoritas ulama membolehkan konsumsi daging kuda berdasarkan hadis ini. Namun, sebagian ulama Hanafiyah memandangnya sebagai makruh tanzih dalam kondisi tertentu, karena mempertimbangkan aspek kemanfaatan hewan tersebut dalam peperangan pada masa itu.

Makruhtanzih juga sering berkaitan dengan etika sosial dan kebiasaan masyarakat (al-‘urf). Selama tidak ada dalil tegas yang mengharamkan, suatu perbuatan bisa dinilai makruh karena dianggap kurang pantas, kurang sopan, atau tidak mencerminkan akhlak yang ideal, meskipun secara hukum tetap diperbolehkan.

4. Perbedaan mendasar makruh tahrim dan makruh tanzih

ilustrasi membaca Al Qur'an (freepik.com/freepik)
ilustrasi membaca Al Qur'an (freepik.com/freepik)

Perbedaan makruh tahrim dan makruh tanzih terletak pada tingkat kekuatan larangan serta kualitas dalil yang mendasarinya. Makruh tahrim memiliki larangan yang tegas dan mendekati haram, tetapi dalilnya bersifat zhanni sehingga tidak sampai dihukumi haram secara mutlak. Sementara itu, makruh tanzih memiliki larangan yang lebih ringan dan lebih bersifat anjuran untuk meninggalkan demi kesempurnaan ibadah.

Secara sederhana, makruh tahrim lebih dekat kepada haram, sedangkan makruh tanzih lebih dekat kepada mubah. Meski keduanya tidak sampai membuat pelakunya berdosa menurut jumhur ulama, meninggalkannya tetap menjadi sikap yang lebih hati-hati (wara’) dan menunjukkan komitmen untuk menjalankan ajaran Islam secara optimal. Dengan memahami apa itu makruh tanzih dan makruh tahrim secara mendalam, termasuk dalil Arabnya, seorang muslim dapat bersikap lebih bijak dalam menghadapi perbedaan pendapat dan dalam menentukan pilihan dalam kehidupan sehari-hari.

Pada akhirnya, menjauhi perkara makruh bukan sekadar soal status hukum, tetapi juga tentang kualitas ketakwaan dan kesungguhan seseorang dalam menjaga sikap serta perbuatannya sehari-hari. Baik makruh tahrim maupun makruh tanzih sama-sama dianjurkan untuk ditinggalkan agar seorang muslim lebih berhati-hati dan tidak terjerumus pada perkara yang mendekati haram. Dengan memahami apa itu makruh tanzih dan makruh tahrim secara utuh, kita bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan dan semakin optimal dalam menjalankan ajaran Islam.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Wahyu Kurniawan
EditorWahyu Kurniawan
Follow Us