Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Apakah Menyentuh Payudara Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya!
ilustrasi kemesraan suami istri saat puasa (pexels.com/Rut Isasi)

  • Menyentuh payudara tidak membatalkan puasa selama tidak menyebabkan ejakulasi

  • Bermesraan diperbolehkan selama tidak berujung pada hubungan intim

  • Hubungan intim di siang hari Ramadan membatalkan puasa dan memiliki konsekuensi hukum yang tegas

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga perilaku serta hawa nafsu. Karena itu, banyak pasangan suami istri bertanya: apakah menyentuh payudara membatalkan puasa?

Pertanyaan ini wajar muncul, terutama bagi pasangan menikah yang ingin tetap menunjukkan kasih sayang tanpa khawatir puasanya menjadi tidak sah. Lalu sebenarnya bagaimana hukum Islam memandang hal tersebut?

Dalam hukum Islam, penjelasan mengenai aktivitas fisik antara suami dan istri saat berpuasa sebenarnya sudah cukup jelas. Mulai dari sentuhan ringan, bermesraan, hingga hubungan intim, semuanya memiliki hukum yang berbeda tergantung situasi dan dampak yang ditimbulkan. Nah, supaya tidak salah paham, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

1. Apakah menyentuh payudara membatalkan puasa?

Pertanyaan apakah menyentuh payudara membatalkan puasa sebenarnya berkaitan dengan hukum mubasyarah, yaitu kontak fisik atau kemesraan antara suami dan istri saat berpuasa.

Dalam pandangan mayoritas ulama, menyentuh payudara istri tidak secara otomatis membatalkan puasa. Sentuhan fisik, termasuk berciuman atau bercumbu ringan, masih diperbolehkan selama tidak menimbulkan konsekuensi yang membatalkan puasa.

Puasa tetap sah apabila:

  • Sentuhan tidak menyebabkan keluarnya air mani

  • Tidak berujung pada hubungan intim

  • Pelaku masih mampu mengendalikan diri

Imam Al-Mawardi dalam Kitab Al-Hawi Al-Kabir menjelaskan, bercumbu tanpa ejakulasi tidak mewajibkan qadha atau kafarat. Artinya, hukum batal atau tidaknya puasa bukan terletak pada sentuhan itu sendiri, melainkan pada dampaknya.

Namun, jika sentuhan tersebut menimbulkan nafsu syahwat hingga menyebabkan keluarnya mani secara sengaja, maka puasa menjadi batal dan wajib diganti di hari lain.

Karena itu, meski tidak langsung membatalkan, aktivitas ini tetap dianjurkan untuk dihindari demi menjaga kesempurnaan ibadah puasa.

2. Apakah suami boleh bermesraan dengan istri saat puasa?

ilustrasi suami istri cium pipi saat puasa (pexels.com/Juan Cordero)

Banyak pasangan mengira seluruh bentuk kemesraan harus dihentikan selama Ramadan. Padahal, Islam tidak melarang ekspresi kasih sayang antara suami dan istri, selama tidak melampaui batas yang dapat membatalkan puasa.

Sejumlah hadits menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mencium istrinya ketika sedang berpuasa. Riwayat ini menjadi dasar bahwa kemesraan ringan tetap diperbolehkan, asalkan dilakukan dalam kondisi mampu mengendalikan diri.

Secara umum, ulama membolehkan bentuk kemesraan yang tidak mengarah pada hubungan intim maupun rangsangan berlebihan, seperti:

  • Berpegangan tangan

  • Pelukan ringan

  • Ciuman tanpa dorongan syahwat kuat

  • Sentuhan kasih sayang biasa

Namun, hukum tersebut dapat berubah menjadi makruh apabila seseorang merasa sulit menahan nafsu atau khawatir aktivitas tersebut berujung pada hal yang membatalkan puasa.

Karena itu, batasannya kembali pada kemampuan masing-masing individu. Islam tidak hanya menekankan sah atau tidaknya puasa secara hukum, tetapi juga menjaga nilai pengendalian diri sebagai inti ibadah Ramadan.

3. Hukum hubungan intim (Jima’) di siang hari saat Ramadan

Berbeda dengan sentuhan atau kemesraan ringan, hubungan intim (jima’) di siang hari Ramadan memiliki hukum yang tegas dalam Islam. Aktivitas ini secara jelas termasuk perbuatan yang membatalkan puasa karena bertentangan langsung dengan tujuan utama ibadah, yaitu menahan diri dari dorongan biologis.

Apabila suami istri melakukan hubungan badan secara sengaja saat sedang berpuasa, maka konsekuensinya tidak hanya sebatas puasa batal. Dalam fikih Islam, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Puasa langsung batal

  • Wajib mengganti puasa di hari lain (qadha)

  • Wajib membayar kafarat besar

  • Termasuk perbuatan dosa yang harus disertai taubat

Kafarat tersebut dikenal sebagai kafarat ‘uzhma, yaitu bentuk penebusan berat atas pelanggaran kesucian Ramadan. Urutan pelaksanaannya adalah:

  1. Memerdekakan budak (pada masa kini sudah tidak relevan)

  2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa jeda

  3. Jika masih tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin

Ketentuan ini bersumber dari hadis sahih riwayat Abu Hurairah RA tentang seorang sahabat yang mengadu kepada Rasulullah SAW setelah melakukan hubungan intim di siang hari Ramadan. Dari sini, para ulama menegaskan bahwa Islam membedakan secara jelas antara kemesraan ringan yang masih ditoleransi dan hubungan seksual penuh yang dilarang saat puasa.

4. Mengapa kemesraan saat puasa sebaiknya dibatasi meski tidak selalu membatalkan?

ilustrasi hubungan intim suami istri (unsplash.com/Becca Tapert)

Walaupun sebagian bentuk kemesraan tidak secara langsung membatalkan puasa, banyak ulama tetap menganjurkan sikap kehati-hatian selama Ramadan. Anjuran ini bukan bertujuan melarang kasih sayang dalam rumah tangga, melainkan menjaga kualitas ibadah tetap optimal.

Puasa pada hakikatnya adalah latihan pengendalian diri secara menyeluruh, baik dari lapar, emosi, maupun dorongan syahwat. Aktivitas yang berpotensi memicu rangsangan fisik dikhawatirkan dapat menjadi pintu menuju hal yang membatalkan puasa tanpa disadari.

Beberapa alasan kemesraan dianjurkan untuk dibatasi antara lain:

  • Menghindari risiko puasa batal secara tidak sengaja

  • Menjaga kekhusyukan dan fokus ibadah

  • Melatih kontrol diri terhadap hawa nafsu

  • Memaksimalkan nilai spiritual Ramadan

Dengan menjaga batasan tersebut, puasa tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberikan dampak spiritual yang lebih mendalam. Ramadan pun menjadi momen untuk memperkuat hubungan dengan pasangan sekaligus meningkatkan kedekatan kepada Allah SWT secara seimbang.

Pada akhirnya, jawaban dari pertanyaan apakah menyentuh payudara membatalkan puasa adalah tidak, selama tidak menyebabkan keluarnya air mani dan tidak berujung pada hubungan intim di siang hari Ramadan.

Meski diperbolehkan dalam batas tertentu, pasangan suami istri tetap dianjurkan menjaga sikap selama berpuasa agar ibadah berjalan lebih sempurna dan terhindar dari hal-hal yang berpotensi membatalkan puasa.

FAQ Seputar Hukum Menyentuh Payudara Saat Puasa

Apakah menyentuh payudara saat puasa membatalkan puasa?

Tidak. Menyentuh payudara istri tidak otomatis membatalkan puasa selama tidak menyebabkan keluarnya air mani dan tidak berujung pada hubungan intim. Puasa tetap sah jika pelaku mampu mengendalikan diri.

Apakah bercumbu atau berciuman saat puasa diperbolehkan?

Bercumbu atau berciuman diperbolehkan menurut mayoritas ulama selama tidak menimbulkan syahwat berlebihan yang menyebabkan keluarnya mani atau mengarah pada hubungan intim. Namun, aktivitas ini bisa menjadi makruh jika dikhawatirkan sulit dikendalikan.

Apa perbedaan mani dan madzi dalam hukum puasa?

Air mani yang keluar karena rangsangan sengaja dapat membatalkan puasa dan wajib diganti di hari lain. Sementara madzi (cairan bening sebelum mani) tidak membatalkan puasa, tetapi tetap mewajibkan seseorang membersihkan diri sebelum salat.

Apakah hubungan suami istri di siang hari Ramadan memiliki konsekuensi khusus?

Ya. Hubungan intim (jima’) di siang hari Ramadan membatalkan puasa dan mewajibkan qadha serta kafarat, yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin jika tidak mampu.

Editorial Team