Mudik lebaran sepeda motor (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Dalam Islam, seseorang yang berstatus musafir mendapatkan beberapa keringanan dalam menjalankan ibadah. Keringanan ini diberikan karena perjalanan jauh sering kali menimbulkan kesulitan atau kelelahan. Oleh sebab itu, Islam memberikan kemudahan agar ibadah tetap dapat dijalankan tanpa memberatkan.
Allah SWT menjelaskan keringanan bagi orang yang sedang dalam perjalanan dalam firman-Nya:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: “Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa seorang musafir diperbolehkan tidak berpuasa ketika sedang dalam perjalanan. Namun, puasa yang ditinggalkan tetap wajib diganti pada hari lain setelah Ramadan. Selain itu, musafir juga mendapatkan keringanan seperti menjamak dan mengqasar salat selama perjalanan berlangsung.
Mudik bisa termasuk perjalanan musafir apabila memenuhi beberapa syarat yang telah dijelaskan dalam ajaran Islam. Syarat tersebut meliputi keluar dari tempat tinggal, memiliki tujuan perjalanan yang jelas, serta menempuh jarak tertentu. Dengan memahami ketentuan ini, kamu dapat menjalankan ibadah dengan lebih tepat saat melakukan perjalanan mudik.