Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Apakah Orang yang Berkurban Berhak Menerima Daging Kurban?
ilustrasi daging kurban (unsplash.com/Zaenal Abidin)
  • Mayoritas ulama menetapkan pembagian daging kurban sunah menjadi tiga bagian: untuk shahibul qurban, hadiah bagi kerabat, dan sedekah kepada fakir miskin, dengan variasi pandangan antar mazhab.
  • Kurban nazar memiliki hukum wajib mutlak; seluruh dagingnya harus diserahkan kepada fakir miskin tanpa boleh dikonsumsi oleh shahibul qurban maupun diberikan kepada orang mampu.
  • Tiga kondisi khusus memengaruhi hak atas daging kurban: kurban untuk orang meninggal, kurban kolektif tujuh orang, serta kasus daging rusak akibat kelalaian panitia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Idul Adha menjadi momen jutaan umat Islam di Indonesia menyembelih hewan kurban sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT. Namun, tak sedikit yang bertanya-tanya soal hak mereka atas daging kurban yang mereka keluarkan biayanya sendiri.

Ternyata, jawabannya sudah diatur secara rinci dalam fikih Islam berdasarkan Al-Qur'an, hadis sahih, dan ijtihad para ulama lintas mazhab. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

1. Batas maksimal daging yang boleh dikonsumsi shahibul qurban

ilustrasi daging kurban (unsplash.com/Nathan Cima)

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menetapkan pembagian daging kurban sunah (tathawwu') menjadi tiga bagian berdasarkan hadis riwayat Ibnu Abbas yang direkam oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak. Sepertiga diperuntukkan bagi shahibul qurban beserta keluarganya untuk dikonsumsi langsung, sepertiga lagi diberikan sebagai hadiah (hadiyah) kepada kerabat, tetangga, atau sahabat termasuk mereka yang secara ekonomi tergolong mampu sepertiga sisanya wajib disedekahkan (shadaqah) kepada fakir miskin. Mazhab Hanafi sedikit berbeda pandangan: mereka membolehkan shahibul qurban mengambil hingga separuh daging, asalkan separuh sisanya tetap diserahkan kepada kaum dhuafa, dan perbedaan ini bukan soal benar-salah, melainkan hasil ijtihad yang semuanya berpijak pada dalil sahih.

Satu hal penting yang kerap luput dari perhatian adalah bahwa bagian sepertiga untuk shahibul qurban tidak terbatas pada daging merah saja, melainkan mencakup jeroan, tulang, hingga kulit hewan kurban. Karena itu, apabila seseorang memilih menyumbangkan seluruh kulit hewan kurbannya kepada panitia masjid, tindakan tersebut statusnya adalah sedekah tambahan di luar kewajiban pembagian utama. Pemahaman ini penting agar shahibul qurban tidak merasa bersalah ketika mengambil haknya, sekaligus tetap memastikan bagian fakir miskin tersalurkan dengan tepat.

2. Kurban nazar berbeda hukumnya dan ini yang sering diabaikan

ilustrasi hewan kurban (vecteezy.com/Andi Ariesda)

Mayoritas orang hanya mengenal hukum kurban sunah, padahal kurban nazar (qurban al-nadzr) memiliki aturan yang jauh lebih ketat dan sama sekali berbeda. Nazar adalah janji seseorang kepada Allah untuk melakukan sesuatu apabila keinginannya terpenuhi. Misalnya, seseorang berucap, "Jika anakku lulus ujian dokter, aku akan berkurban satu ekor sapi." Begitu syarat itu terpenuhi, status kurban tersebut berubah menjadi wajib mutlak, dan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa shahibul qurban sama sekali tidak boleh mengonsumsi dagingnya sebab seluruhnya harus diserahkan kepada fakir miskin, tanpa pengecualian, bahkan tidak boleh diberikan sebagai hadiah kepada orang kaya sekalipun.

Alasannya tegas secara fikih yakni kurban nazar adalah utang kepada Allah yang harus dibayar lunas tanpa sisa sedikit pun. Apabila shahibul qurban tetap memakan daging kurban nazar, ia wajib mengganti kadar yang dimakan dengan nilai setara berupa sedekah kepada fakir miskin. Memahami perbedaan mendasar antara kurban sunah dan kurban nazar ini krusial agar ibadah yang sudah ditunaikan tidak justru meninggalkan kewajiban baru yang perlu ditebus.

3. Tiga kondisi pengecualian yang jarang dibahas ulama di media sosial

ilustrasi sapi kurban (vecteezy.com/Surya Agung Rahmadi)

Selain perbedaan antara kurban sunah dan nazar, ada tiga kondisi khusus yang memengaruhi hak shahibul qurban atas dagingnya. Pertama, kurban atas nama orang yang sudah meninggal (qurban 'anil mayyit) ulama mazhab Hanbali berdasarkan riwayat Imam Ahmad bin Hanbal (lahir 780 M, wafat 855 M) memperbolehkan ahli waris memakan sebagian dagingnya, sementara sebagian ulama Syafi'i menganjurkan seluruh daging disedekahkan sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath). Kedua, kurban kolektif (qurban musytarak) di mana seekor sapi atau unta boleh diperuntukkan bagi tujuh orang berdasarkan hadis riwayat Muslim dalam kondisi ini, setiap peserta hanya berhak mengonsumsi sepertiga dari satu per tujuh bagian total daging, bukan sepertiga dari keseluruhan hewan.

Kondisi ketiga menyangkut daging yang rusak sebelum sempat dibagikan. Apabila daging kurban membusuk akibat kelalaian panitia, mayoritas ulama menyatakan bahwa ibadah kurban tetap dinyatakan sah dan kewajiban shahibul qurban sudah gugur. Namun demikian, panitia yang lalai menanggung dosa tersendiri atas hilangnya hak fakir miskin yang seharusnya menerima bagian tersebut.

Hukum penerimaan daging kurban oleh shahibul qurban sudah diatur secara rinci dalam fikih Islam, mulai dari batasan sepertiga pada kurban sunah hingga larangan total pada kurban nazar. Ketentuan ini bukan aturan yang bisa ditafsirkan sesuka hati, sebab setiap bagian memiliki landasan dalil dari Al-Qur'an, hadis sahih, dan ijtihad ulama lintas mazhab selama berabad-abad. Dengan memahami aturan ini secara utuh, kamu bisa menunaikan kurban berikutnya dengan keyakinan penuh bahwa setiap bagian daging sudah tersalurkan sesuai tuntunan syariat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team