ilustrasi sapi kurban (vecteezy.com/Surya Agung Rahmadi)
Selain perbedaan antara kurban sunah dan nazar, ada tiga kondisi khusus yang memengaruhi hak shahibul qurban atas dagingnya. Pertama, kurban atas nama orang yang sudah meninggal (qurban 'anil mayyit) ulama mazhab Hanbali berdasarkan riwayat Imam Ahmad bin Hanbal (lahir 780 M, wafat 855 M) memperbolehkan ahli waris memakan sebagian dagingnya, sementara sebagian ulama Syafi'i menganjurkan seluruh daging disedekahkan sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath). Kedua, kurban kolektif (qurban musytarak) di mana seekor sapi atau unta boleh diperuntukkan bagi tujuh orang berdasarkan hadis riwayat Muslim dalam kondisi ini, setiap peserta hanya berhak mengonsumsi sepertiga dari satu per tujuh bagian total daging, bukan sepertiga dari keseluruhan hewan.
Kondisi ketiga menyangkut daging yang rusak sebelum sempat dibagikan. Apabila daging kurban membusuk akibat kelalaian panitia, mayoritas ulama menyatakan bahwa ibadah kurban tetap dinyatakan sah dan kewajiban shahibul qurban sudah gugur. Namun demikian, panitia yang lalai menanggung dosa tersendiri atas hilangnya hak fakir miskin yang seharusnya menerima bagian tersebut.
Hukum penerimaan daging kurban oleh shahibul qurban sudah diatur secara rinci dalam fikih Islam, mulai dari batasan sepertiga pada kurban sunah hingga larangan total pada kurban nazar. Ketentuan ini bukan aturan yang bisa ditafsirkan sesuka hati, sebab setiap bagian memiliki landasan dalil dari Al-Qur'an, hadis sahih, dan ijtihad ulama lintas mazhab selama berabad-abad. Dengan memahami aturan ini secara utuh, kamu bisa menunaikan kurban berikutnya dengan keyakinan penuh bahwa setiap bagian daging sudah tersalurkan sesuai tuntunan syariat.