ilustrasi baju baru (pexels.com/@david-bartus)
Sebagian merasa ragu apakah pakaian yang baru dibeli sah digunakan untuk salat atau justru harus dicuci terlebih dahulu. Secara umum, memakai baju baru untuk salat diperbolehkan dan sah selama pakaian tersebut memenuhi syarat-syarat pakaian yang layak digunakan untuk beribadah.
Dalam Islam sendiri, baju yang dipakai untuk salat akan tetap sah selama tidak terdapat najis yang menempel di pakaian tersebut. Artinya, ketika seseorang membeli pakaian baru dari toko dan langsung memakainya untuk salat, seharusnya salatnya itu tetap sah.
Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitab Al-Asybah Wa Al-Nadlair menjelaskan bahwa asal dari segala sesuatu tetaplah diperbolehkan selama itu tidak memunculkan perkara yang mengharamkannya. Kaidah fikih ini secara tidak langsung menegaskan bahwa suatu hal apa pun dihukumi mubah dan halal selama tak didapati dalil atau dasar syariat yang mengharamkannya.
Salah satu kaidah fiqhiyah berbunyi: "Asal sesuatu itu hukumnya mubah, sampai ada dalil yang mengharamkannya."
Apabila kaidah di atas dihubungkan dengan masalah pakaian baru untuk salat, penggunaannya tetap dihukumi suci selama tidak diketahui adanya suatu hal yang membuatnya menjadi najis. Sebaliknya, jika diketahui bahwa ada najis yang menempel di baju baru itu, maka tidak boleh langsung dipakai untuk salat sebelum dibersihkan. Hal ini karena sudah jelas terdapat najis di pakaian tersebut, sehingga harus disucikan terlebih dahulu.