Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hukum Menantu Bersentuhan dengan Mertua, Batalkan Wudu?

ilustrasi mertua dan menantu (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Agama Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk hubungan antarsesama. Contohnya, Islam mengatur tentang hukum lawan jenis yang bukan mahram tidak boleh bersentuhan. Jika bersentuhan dalam keadaan berwudu, maka wudunya pun akan batal.

Namun, ada satu hal yang masih sering menjadi pertanyaan umat Islam, yaitu tentang hubungan antara menantu dan mertua. Apakah menantu boleh bersentuhan dengan mertua dan apakah membatalkan wudu?

Berikut hukum menantu bersentuhan dengan mertua sesuai dalil dalam Islam. Simak di bawah ini, yuk!

1. Hukum menantu bersentuhan dengan mertua

Ilustrasi muslim buka puasa (pexels.com/Mentatdgt)

Dalam Islam, menantu boleh bersentuhan dengan mertuanya. Hukum ini berlaku bagi menantu laki-laki kepada ibu mertuanya maupun menantu perempuan kepada ayah mertuanya.

Hukum ini secara tersirat dijelaskan dalam penggalan Surah An-Nisa ayat 23 yang artinya, "Dan (diharamkan untukmu menikahi) ibu dari istrimu."

Hal itu berarti menjelaskan bahwa hubungan menantu laki-laki dan ibu mertua adalah mahram karena tidak boleh dinikahi. Begitu pula dengan menantu perempuan dan ayah mertua.

2. Bersentuhan dengan mertua apakah membatalkan wudu?

ilustrasi wudhu (freepik.com/Freepik)

Lalu, bersentuhan dengan mertua apakah membatalkan wudu? Tidak, karena hubungan keduanya adalah mahram. Hal ini sama halnya seperti hubungan antara anak dan orang tuanya, saudara kandung, hingga saudara dari ayah dan saudara dari ibu.

Namun, suami istri bersentuhan kulit apakah membatalkan wudu? Suami dan istri tidak termasuk mahram, sehingga jika bersentuhan akan membatalkan wudu. Seorang perempuan bisa disebut mahram jika perempuan tersebut haram untuk dinikahi oleh laki-laki.

3. Mahram yang tidak membatalkan wudu

Ilustrasi keluarga muslim (Freepik.com/seribustd)

Lantas, siapa saja mahram yang tidak membatalkan wudu bagi seorang laki-laki maupun perempuan? Berikut daftarnya:

Mahram bagi perempuan

  • Ayah, termasuk kakek dari pihak ayah maupun ibu
  • Anak laki-laki, cucu laki-laki, dan seterusnya
  • Saudara laki-laki, baik kandung maupun saudara sebapak atau seibu
  • Anak laki-laki dari saudara (keponakan), baik dari keponakan saudara laki-laki maupun perempuan
  • Paman (saudara kandung ayah atau ibu)

Mahram bagi laki-laki

  • Ibu, termasuk nenek dari pihak ayah maupun ibu
  • Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya
  • Saudara perempuan, baik dari pihak ayah maupun ibu
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
  • Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan) dari segala arah
  • Bibi (saudara kandung ayah atau ibu)

Berikut penjelasan tentang hukum menantu bersentuhan dengan mertua yang penting dipahami. Semoga bermanfaat!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
Yunisda DS
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us