Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hukum Potong Kuku Sebelum Kurban, Ini Ketentuan dan Batasnya
ilustrasi potong kuku (vecteezy.com/Suriyawut Suriya)
  • Larangan memotong kuku bagi yang berniat berkurban dimulai sejak terbenam matahari akhir Zulkaidah hingga hewan kurbannya disembelih, berlaku hanya untuk shohibul qurban.
  • Dasar hukum larangan berasal dari hadis sahih riwayat Muslim, dengan perbedaan pandangan ulama terkait tingkat kewajibannya antara sunnah muakkadah dan wajib.
  • Niat berkurban yang muncul kapan pun di awal Zulhijah tetap mengikat larangan ini, kecuali dalam kondisi mendesak seperti kuku menimbulkan mudarat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Iduladha 2026 tinggal menghitung hari. Ternyata, banyak umat Islam yang belum tahu kapan tepatnya larangan memotong kuku saat kurban mulai berlaku.

Memahami aturan ini penting karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya pelaksanaan sunnah Rasulullah SAW bagi setiap orang yang berniat berkurban. simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

1. Larangan ini dimulai sejak malam pertama Zulhijah

ilustrasi potong kuku (vecteezy.com/Punsayaporn Thaveekul)

Mayoritas ulama telah bersepakat bahwa orang yang berniat berkurban dilarang memotong kuku terhitung sejak terbenamnya matahari di penghujung bulan Zulkaidah, atau dengan kata lain sejak malam pertama Zulhijah resmi masuk. Untuk Idul Adha 2026 atau 10 Zulhijah 1447 H yang diperkirakan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, larangan ini berlaku mulai Minggu malam, 17 Mei 2026. Patokan waktunya bukan subuh atau tengah malam, melainkan tepat saat matahari terbenam karena sistem penanggalan Hijriah menghitung pergantian hari dari waktu tersebut.

Penting dipahami bahwa larangan ini bersifat personal, bukan kolektif, sehingga hanya berlaku bagi orang yang secara pribadi berniat menjadi shohibul qurban. Shohibul qurban adalah istilah yang merujuk pada orang yang menjadi pemilik atau penanggung biaya hewan kurban, bukan seluruh anggota keluarganya. Jika dalam satu rumah hanya ayah yang berkurban, maka ibu dan anak-anak tidak terkena larangan memotong kuku dan rambut selama periode tersebut.

2. Dasar hukumnya bersumber dari hadis sahih riwayat Muslim

ilustrasi membaca hadis (vecteezy.com/Alan Kusuma)

Landasan utama larangan ini bukan sekadar tradisi turun-temurun, melainkan bersumber dari hadis sahih yang diriwayatkan Imam Muslim dengan nomor hadis 1977. Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa pun yang ingin berkurban dan telah memasuki sepuluh hari pertama Zulhijah, maka ia dilarang memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai hewan kurbannya disembelih. Hadis ini menjadi rujukan utama para ulama lintas mazhab dalam menetapkan hukum larangan tersebut sejak berabad-abad silam.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama justru terjadi pada soal derajat hukumnya, bukan pada substansi larangannya itu sendiri. Imam Nawawi  yakni  ulama besar mazhab Syafi'i yang hidup pada abad ke-13 Masehi dan dikenal lewat kitabnya Al-Majmu' serta Riyadhus Shalihin,  menegaskan bahwa larangan ini termasuk sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan dan sebaiknya tidak ditinggalkan tanpa alasan kuat. Sementara itu, ulama mazhab Hanbali memandang larangan ini sebagai kewajiban, sehingga melanggarnya dianggap berdosa meskipun kurbannya tetap sah di sisi syariat.

3. Niat berkurban yang muncul setelah 1 Zulhijah pun tetap mengikat

ilustrasi hewan kurban (vecteezy.com/Amien Rahmat Noprianto Yusuf)

Banyak orang mengira larangan ini hanya berlaku jika niat berkurban sudah ada sebelum masuk bulan Zulhijah, padahal pemahaman itu kurang tepat. Para ulama menjelaskan bahwa larangan tetap berlaku sejak kapan pun niat itu muncul, bahkan jika niat baru datang pada 5 Zulhijah sekalipun. Artinya, seseorang yang baru memutuskan berkurban di pertengahan sepuluh hari pertama Zulhijah wajib menahan diri dari memotong kuku dan rambut sejak saat niat tersebut terucap atau ditetapkan dalam hati.

Kondisi ini kerap luput dari perhatian karena sebagian orang beranggapan larangan hanya dihitung dari 1 Zulhijah secara mutlak tanpa mempertimbangkan kapan niat terbentuk. Ulama kontemporer seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz atau  mantan Mufti Besar Arab Saudi yang wafat pada tahun 1999  dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin yang wafat pada tahun 2001 secara eksplisit menyebut bahwa hitungan larangan mengikuti waktu niat, bukan semata awal bulan. Keduanya juga menegaskan bahwa larangan ini berlaku khusus bagi shohibul qurban saja, bukan bagi anggota keluarga lain yang tidak ikut menanggung biaya kurban.

4. Ada pengecualian yang dibolehkan ulama dalam kondisi tertentu

ilustrasi potong kuku (vecteezy.com/Khoidir)

Meskipun larangan ini cukup tegas, sejumlah ulama memberikan kelonggaran pada kondisi yang benar-benar mendesak dan bukan sekadar alasan kenyamanan. Jika kuku seseorang tumbuh sangat panjang hingga menimbulkan rasa sakit, mengganggu aktivitas pekerjaan, atau berpotensi menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, maka memotongnya diperbolehkan tanpa membatalkan niat kurban. Prinsip fikih yang berlaku di sini adalah "al-haajah tunazzalu manzilata al-dharurah," yaitu sebuah kaidah yang berarti kebutuhan mendesak bisa diperlakukan seperti kondisi darurat sehingga hukum asal bisa dikesampingkan sementara.

Kelonggaran ini bukan pintu masuk untuk meremehkan larangan tersebut atau menjadikannya alasan rutin setiap tahun. Ulama menegaskan bahwa memotong kuku karena alasan estetika, kebiasaan mingguan, atau sekadar merasa tidak nyaman tetap tidak dianjurkan selama masa larangan berlangsung. Sikap yang paling utama ialah bersabar dan menjaga kuku serta rambut tetap apa adanya sebagai bentuk penghormatan terhadap sunnah Nabi sekaligus wujud keseriusan dalam menjalankan ibadah kurban.

5. Larangan berakhir setelah hewan kurban benar-benar disembelih

Ilustrasi kurban Idul Adha (pexels.com/Moaz Tobok)

Titik akhir larangan ini bukan otomatis pada 10 Zulhijah atau pagi hari Idul Adha, melainkan tergantung pada kapan hewan kurban milik shohibul qurban benar-benar disembelih secara sah. Jika seseorang mewakilkan penyembelihan kepada panitia masjid atau lembaga kurban, larangan tetap berlaku sampai ia mendapat konfirmasi bahwa hewan atas namanya telah benar-benar disembelih oleh panitia tersebut. Hari-hari tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Zulhijah atau Kamis hingga Sabtu, 28–30 Mei 2026, masih termasuk waktu penyembelihan yang sah secara syariat, sehingga larangan pun bisa memanjang hingga hari-hari tersebut tergantung jadwal penyembelihan hewan kurbanmu.

Hikmah di balik aturan ini cukup dalam secara spiritual dan bukan sekadar formalitas ibadah semata. Para ulama menjelaskan bahwa menahan diri dari memotong kuku dan rambut menjadi simbol keserupaan dengan jamaah haji yang sedang berihram di Tanah Suci yang merupakan sebuah bentuk solidaritas ibadah antara yang berkurban di kampung halaman dengan yang sedang menunaikan haji di Makkah pada waktu yang sama. Ibadah kurban pun menjadi bukan sekadar ritual menyembelih hewan tahunan, tetapi latihan pengendalian diri, muhasabah atau introspeksi batin, dan kepatuhan total kepada Allah SWT yang dibuktikan lewat hal-hal kecil sekalipun.

Memahami kapan tidak boleh potong kuku saat kurban bukan hal yang bisa dianggap sepele, karena aturan ini langsung berkaitan dengan kesempurnaan ibadah yang kamu lakukan. Larangan berlaku mulai malam pertama Zulhijah atau sejak niat berkurban muncul, dan baru berakhir setelah hewan kurbanmu benar-benar disembelih. Jadikan pemahaman ini sebagai bagian dari persiapan ibadah kurban yang matang, terencana, dan penuh keikhlasan karena Allah SWT.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team