ilustrasi pasangan muslim (pexels.com/Monstera)
Setelah memahami hukum suami tidak memberi nafkah kepada istri, ada baiknya untuk belajar menghadapi situasi yang tidak diinginkan. Contohnya, bagaimana jika istri tidak mendapatkan nafkah dari suaminya? Ada beberapa sikap istri yang diperbolehkan saat mengalami kondisi seperti ini, di antaranya:
1. Bersabar
Sikap istri jika tidak mendapatkan nafkah dari suami adalah bersabar dan memberinya kesempatan. Mungkin suami masih berusaha mencari pekerjaan atau melunasi utang.
Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 260 yang artinya:
"Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan," (QS Al-Baqarah: 280).
2. Mengambil harta suami
Kasus ini berlaku jika suami berkecukupan, tapi tidak mau menafkahi istri dan anak-anaknya. Dengan demikian, istri boleh mengambil harta suaminya dengan cara yang baik dan secukupnya saja.
Aisyah r.a. berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir, dia tidak memberi nafkah yang cukup untuk aku dan anak-anakku, kecuali aku harus mengambilnya sedangkan dia tidak tahu."
Maka Rasulullah berkata: “Ambillah apa yang cukup buatmu dan anak-anakmu dengan cara yang patut,” (HR Bukhori 4945).
3. Cerai
Jika suami ternyata tidak kunjung berubah sikapnya, maka istri boleh mengajukan cerai. Dengan syarat boleh tetap melanjutkan pernikahan asalkan suami memberikan nafkah.
Demikianlah penjelasan hukum suami tidak memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya dalam Islam. Semoga bermanfaat!