Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hukum Tidak Salat Ied Saat Idulfitri, Apakah Tetap Berdosa?
ilustrasi shalat berjamaah (pexels.com/Mohit Sharma)
  • Para ulama berbeda pendapat soal hukum salat Ied, mulai dari sunnah muakkadah menurut Imam Syafi’i dan Malik hingga fardhu kifayah menurut Imam Ahmad bin Hanbal.
  • Mazhab Hanafi menilai salat Ied sebagai fardhu ain, sehingga meninggalkannya tanpa alasan syar’i bisa berdosa, meski mayoritas umat Islam mengikuti pandangan sunnah muakkadah.
  • Islam membolehkan tidak salat Ied karena alasan syar’i seperti sakit, perjalanan jauh, atau cuaca ekstrem; namun salat ini tak bisa diganti setelah waktunya berakhir.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Hari Raya Idulfitri selalu identik dengan pelaksanaan saalat Ied yang dilakukan umat Islam setiap tanggal 1 Syawal dalam kalender Hijriah. Ibadah ini biasanya dilaksanakan pada pagi hari setelah matahari terbit hingga sebelum masuk waktu zuhur, baik di masjid maupun di lapangan terbuka agar bisa diikuti oleh banyak orang. Selain menjadi ibadah sunnah, salat Ied juga menjadi momen kebersamaan yang mempererat persaudaraan antarumat Islam setelah menjalani ibadah puasa Ramadan selama satu bulan penuh.

Meski begitu, tidak sedikit orang yang masih bertanya mengenai hukum tidak salat Ied dalam Islam. Pertanyaan ini sering muncul ketika seseorang tidak dapat menghadiri salat Ied karena kondisi tertentu atau karena kurang memahami hukumnya. Supaya kamu lebih memahami hal tersebut, berikut beberapa penjelasan tentang hukum tidak salat Ied menurut pandangan para ulama.

1. Ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hukum salat Ied

ilustrasi shalat berjamaah (pexels.com/Dibakar Roy)

Dalam kajian fikih Islam, para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum pelaksanaan salat Ied bagi umat Islam. Perbedaan pendapat ini muncul karena adanya perbedaan dalam menafsirkan dalil Al-Qur’an, hadis, serta praktik yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya pada masa awal Islam. Meski terdapat perbedaan pandangan, para ulama tetap sepakat bahwa salat Ied merupakan ibadah yang memiliki keutamaan besar dan dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam pada hari raya.

Menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik, salat Ied termasuk sunnah muakkadah, yaitu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dan hampir selalu dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal ini menunjukkan bahwa salat Ied memiliki kedudukan penting dalam Islam meskipun tidak termasuk ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim. Oleh karena itu, seseorang yang tidak melaksanakannya memang tidak berdosa, tetapi ia akan kehilangan kesempatan mendapatkan pahala dan keberkahan dari ibadah tersebut.

Sementara itu, Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pandangan yang sedikit berbeda mengenai hukum salat Ied. Ia berpendapat bahwa salat Ied termasuk fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh sebagian umat Islam dalam suatu wilayah. Jika sudah ada sekelompok orang yang melaksanakannya, maka kewajiban tersebut dianggap telah gugur bagi umat Islam lainnya di tempat tersebut.

2. Sebagian ulama menyebut meninggalkan Ied bisa berdosa

ilustrasi shalat berjamaah (pexels.com/Mohammed Alim)

Selain dua pendapat sebelumnya, ada pula ulama yang memandang bahwa hukum salat Ied lebih kuat dari sekadar sunnah. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa salat Ied hukumnya fardhu ain, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap laki-laki muslim yang sudah balig, berakal, dan tidak memiliki halangan syar’i. Dalam pandangan ini, meninggalkan salat Ied tanpa alasan yang dibenarkan dapat membuat seseorang berdosa.

Pendapat tersebut didasarkan pada beberapa hadis yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW sangat menganjurkan umat Islam untuk menghadiri salat Ied. Bahkan, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa perempuan dan anak-anak juga dianjurkan untuk datang ke tempat pelaksanaan salat Ied agar dapat menyaksikan syiar Islam pada hari raya. Hal ini menunjukkan bahwa salat Ied tidak hanya menjadi ibadah, tetapi juga memiliki nilai sosial dan kebersamaan bagi umat Islam.

Namun, dalam praktiknya mayoritas umat Islam mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa salat Ied termasuk sunnah muakkadah. Pendapat ini dianggap lebih moderat dan banyak dianut oleh ulama dalam mazhab Syafi’i yang cukup dominan di Indonesia. Karena itu, seseorang tidak langsung dianggap berdosa jika tidak melaksanakan salat Ied selama tidak meremehkan ibadah tersebut.

3. Ada beberapa alasan yang membolehkan seseorang tidak salat Ied

ilustrasi shalat berjamaah (pexels.com/Mohammed Alim)

Islam dikenal sebagai agama yang memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan berbagai ibadah. Oleh karena itu, ada beberapa kondisi yang dianggap sebagai alasan syar’i yang membolehkan seseorang untuk tidak melaksanakan salat Ied. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam mempertimbangkan kondisi kesehatan, keselamatan, serta kemampuan seseorang dalam beribadah.

Salah satu alasan yang dibenarkan adalah ketika seseorang sedang mengalami sakit parah sehingga tidak mampu keluar rumah atau berjalan menuju tempat pelaksanaan salat Ied. Dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak diwajibkan memaksakan diri untuk menghadiri salat karena kesehatan juga merupakan hal yang harus dijaga. Selain itu, orang yang sedang melakukan perjalanan jauh juga diperbolehkan tidak melaksanakan salat Ied jika tidak menemukan tempat yang memungkinkan untuk melaksanakannya.

Selain sakit dan perjalanan jauh, cuaca buruk juga dapat menjadi alasan yang dibenarkan untuk tidak menghadiri salat Ied. Misalnya ketika terjadi hujan lebat, banjir, atau kondisi lain yang membahayakan keselamatan seseorang jika tetap memaksakan diri keluar rumah. Perempuan yang sedang hamil, nifas, atau mengalami kondisi yang membuatnya sulit beraktivitas juga diperbolehkan tidak melaksanakan salat Ied.

4. Salat Ied tidak bisa diganti jika waktunya sudah lewat

ilustrasi shalat berjamaah (pexels.com/Raihan Ali)

Berbeda dengan beberapa ibadah lain dalam Islam, salat Ied memiliki waktu pelaksanaan yang sangat terbatas. Salat ini hanya dilaksanakan pada pagi hari di Hari Raya Idul Fitri, yaitu setelah matahari terbit hingga sebelum masuk waktu zuhur. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk datang lebih awal agar dapat mengikuti rangkaian ibadah tersebut dengan baik.

Jika seseorang tidak melaksanakan salat Ied hingga waktu pelaksanaannya selesai, maka salat tersebut tidak dapat diganti pada hari lain. Artinya, tidak ada kewajiban qadha atau mengganti salat Ied di luar waktu yang telah ditentukan. Hal ini berbeda dengan salat wajib yang masih bisa diganti jika seseorang melewatkannya karena alasan tertentu.

Meski demikian, seseorang yang tidak sempat melaksanakan salat Ied tetap bisa mengisi hari raya dengan berbagai amalan baik lainnya. Misalnya dengan memperbanyak zikir, berdoa, bersedekah, serta mempererat silaturahmi dengan keluarga dan kerabat. Dengan cara tersebut, suasana Hari Raya Idulfitri tetap bisa diisi dengan kegiatan yang bernilai ibadah.

Secara umum, hukum tidak salat Ied memang memiliki beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, sebagian besar ulama sepakat bahwa salat Ied merupakan ibadah yang sangat dianjurkan karena memiliki banyak keutamaan bagi umat Islam. Oleh karena itu, jika tidak ada halangan yang jelas, sebaiknya kamu tetap berusaha melaksanakan salat Ied agar tidak kehilangan pahala serta keberkahan di Hari Raya Idulfitri.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team