Ini Perbedaan Hukum Salat Idulfitri Menurut 4 Mazhab Islam

- Salat Idulfitri dilaksanakan umat Islam pada 1 Syawal sebagai ungkapan syukur setelah Ramadan dan menjadi bagian penting dari syiar Islam di berbagai daerah.
- Empat mazhab memiliki pandangan berbeda: Syafi’i dan Maliki menilai sunnah muakkad, Hambali menyebut fardhu kifayah, sedangkan Hanafi menetapkan fardhu ain bagi setiap muslim.
- Perbedaan hukum ini muncul karena metode penafsiran dalil yang beragam, namun semua ulama sepakat salat Idulfitri memiliki keutamaan besar dan sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.
Salat IdufFitri merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan umat Islam pada tanggal 1 Syawal setelah menjalani puasa Ramadan selama satu bulan penuh. Ibadah ini biasanya dilakukan secara berjemaah di masjid atau lapangan terbuka sebagai bentuk syiar Islam sekaligus ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT setelah menyelesaikan ibadah puasa. Dalam praktiknya, salat Idulfitri hampir selalu dilaksanakan oleh umat Islam di berbagai daerah setiap tahun.
Namun, tidak semua orang mengetahui bahwa para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai hukum salat Idulfitri dalam kajian fikih Islam. Perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan metode penafsiran dalil yang digunakan oleh para ulama dalam memahami perintah syariat. Supaya kamu lebih memahami bagaimana sebenarnya hukum salat Idulfitri menurut para ulama, berikut penjelasan berdasarkan empat mazhab fikih utama dalam Islam.
Table of Content
1. Mazhab Syafi’i menjelaskan hukum salat Idulfitri sebagai sunnah muakkad

Dalam pandangan mazhab Syafi’i, hukum salat Idulfitri adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam. Artinya, salat ini memiliki kedudukan yang sangat dianjurkan dalam syariat meskipun tidak termasuk kewajiban yang berdosa jika seseorang meninggalkannya. Pendapat ini juga menjadi pandangan mayoritas ulama dalam Islam yang menilai bahwa salat Id merupakan ibadah sunnah yang memiliki keutamaan besar sebagai bagian dari syiar hari raya.
Dalil yang digunakan oleh ulama Syafi’i berasal dari hadis riwayat Bukhari dan Muslim berikut ini:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ثَائِرَ الرَّأْسِ يُسْمَعُ دَوِيُّ صَوْتِهِ وَلَا يُفْقَهُ مَا يَقُولُ، حَتَّى دَنَا، فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنِ الْإِسْلَامِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ. فَقَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: لَا، إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: salat lima waktu dalam sehari semalam. Lelaki itu bertanya, apakah ada kewajiban selain itu? Rasulullah menjawab: tidak, kecuali jika kamu ingin melaksanakan salat sunnah.”
Berdasarkan hadis tersebut, ulama Syafi’i memahami bahwa kewajiban salat yang bersifat fardhu hanya terbatas pada lima waktu dalam sehari semalam. Oleh karena itu, salat Idulfitri tidak termasuk dalam kategori kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim seperti halnya salat wajib. Meski begitu, pelaksanaannya tetap sangat dianjurkan karena menjadi bagian penting dari syiar Islam yang menandai kebahagiaan umat setelah menyelesaikan ibadah puasa Ramadan.
2. Mazhab Hambali menyebut hukum shalat Idulfitri sebagai fardhu kifayah

Berbeda dengan mazhab Syafi’i, ulama dalam mazhab Hambali memiliki pandangan bahwa hukum salat Idulfitri termasuk fardhu kifayah. Fardhu kifayah berarti kewajiban yang cukup dilaksanakan oleh sebagian umat Islam saja sehingga jika sudah ada sekelompok orang yang mengerjakannya, kewajiban tersebut gugur bagi muslim lainnya. Pandangan ini muncul karena salat Id dianggap sebagai bagian dari syiar Islam yang harus tetap dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat muslim.
Dalil yang digunakan oleh ulama Hambali salah satunya berasal dari Al-Qur’an Surah Al-Kautsar ayat 2 berikut ini:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
Dalam penafsiran ulama Hambali, kata shalli pada ayat tersebut menunjukkan adanya perintah untuk mendirikan salat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Dalam kaidah ushul fikih dijelaskan bahwa setiap perintah pada dasarnya menunjukkan makna kewajiban kecuali ada dalil lain yang memalingkannya. Oleh karena itu, mereka menilai bahwa salat Id memiliki kedudukan penting dalam syariat sehingga setidaknya harus dilaksanakan oleh sebagian umat Islam sebagai bentuk pelaksanaan syiar agama.
3. Mazhab Hanafi menetapkan hukum salat Idulfitri sebagai fardhu ain

Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih tegas dibandingkan mazhab lainnya mengenai hukum salat Idulfitri. Dalam mazhab ini, salat Idulfitri dianggap sebagai fardhu ain, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu muslim yang memenuhi syarat sebagaimana kewajiban ibadah lainnya. Pandangan ini didasarkan pada berbagai riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW selalu melaksanakan salat Id dan mendorong umatnya untuk ikut hadir dalam pelaksanaannya.
Salah satu dalil yang digunakan adalah hadis Nabi berikut ini:
لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Artinya: “Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbab kepadanya.”
Hadis tersebut berkaitan dengan perintah Rasulullah SAW agar kaum wanita tetap keluar menuju tempat pelaksanaan salat Id untuk menyaksikan keberkahan hari raya. Bahkan, wanita yang tidak memiliki pakaian yang layak dianjurkan untuk meminjam dari saudarinya agar tetap bisa hadir. Dari perintah tersebut, ulama Hanafi memahami bahwa salat Id memiliki kedudukan yang sangat penting sehingga hukumnya dianggap wajib bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya.
4. Mazhab Maliki memandang hukum salat Idulfitri sebagai sunnah muakkad

Mazhab Maliki memiliki pandangan yang hampir sama dengan mazhab Syafi’i terkait hukum salat Idulfitri. Ulama Maliki menyebut bahwa salat Id termasuk sunnah muakkad, yaitu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam. Meskipun tidak bersifat wajib, pelaksanaan salat Id tetap dianjurkan karena memiliki nilai keutamaan yang besar dalam memperkuat syiar Islam pada hari raya.
Salah satu dalil yang dijadikan dasar adalah ayat Al-Qur’an berikut:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
Dalam pandangan ulama Maliki, ayat tersebut memang menunjukkan adanya perintah untuk melaksanakan salat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, mereka juga melihat praktik Rasulullah SAW yang tidak pernah memberikan sanksi kepada orang yang meninggalkan salat Id. Dari sini, ulama Maliki menyimpulkan bahwa salat Id merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan karena menjadi bagian penting dari perayaan hari raya umat Islam.
Perbedaan pendapat mengenai hukum salat Idulfitri menunjukkan bahwa kajian fikih dalam Islam memiliki ruang ijtihad yang luas. Setiap mazhab menggunakan metode penafsiran dalil yang berbeda sehingga menghasilkan kesimpulan hukum yang tidak selalu sama. Meski demikian, seluruh ulama sepakat bahwa salat Idulfitri merupakan ibadah yang memiliki keutamaan besar dan sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam pada hari raya.