ilustrasi pasangan muslim yang bahagia (pexels.com/Mikhail Nilov)
Lantas, bagaimana hukum suami yang menyakiti istri? Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 228, yaitu:
"Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma'ruf." (Q.S. Al-Baqarah: 228)
Hal ini menandakan kalau seorang suami harus selalu berbuat baik kepada istri dan jangan menyakiti hati istrinya. Selain itu, suami juga memiliki kewajiban tidak hanya memberi nafkah saja, tapi juga wajib memperbaiki sikap terhadap istri dan tidak menyakiti hatinya.
Muawiyah bin Haidah pernah bertanya kepada Rasulullah dan langsung dijawab oleh beliau:
"Wahai Rasulullah, apa saja hak istri terhadap suaminya?", Rasulullah pun menjawab,
"Engkau beri makan istrimu jika engkau makan dan engkau beri pakaian jika engkau berpakaian. Jangan engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya, dan jangan mendiamkannya kecuali di dalam rumah. (HR. Abu Dawud)
Berdasarkan hadis dan ayat Al-Qur'an di atas, dapat dipahami bahwa kedudukan seorang istri sangatlah dimulaikan dalam Islam. Seorang istri dilarang hanya diberikan beban saja, tapi juga harus menerima haknya dengan baik dan layak.
Suami yang baik
Sebuah hadis menyebutkan bahwa suami yang memiliki akhlak baik merupakan suami yang memiliki sikap baik kepada istrinya, yaitu:
Orang yang imannya paling sempurna di antara kaum mukminin adalah orang yang paling bagus akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya. (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Istri yang berbuat dosa
Lantas, bagaimana jika seorang istri melakukan dosa atau melanggar aturan agama? Allah SWT telah berfirman dalam surah An-Nisa ayat 34 yang artinya:
Perempuan yang kalian khawatirkan nusyuz-nya, maka nasihatilah mereka. Dan jauhilah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka. Jika mereka menaati kalian, jangan kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (Q.S. An-Nisa: 34)
Perlakuan suami terhadap istri
Berdasarkan ayat tersebut, berarti jika istri melakukan perbuatan dosa, maka seorang suami harus menasihatinya dengan cara dan perkataan yang baik-baik.
Lalu jika istri tidak bisa dinasihati, maka suami boleh mendiamkan mereka atau pisah ranjang. Kalau masih tidak bisa juga, maka suami dibolehkan untuk memukul istrinya, tapi dengan syarat tidak boleh sampai menyebabkan cedera dan tidak boleh memukul bagian wajah.
Suami juga tidak boleh memukul menggunakan tongkat atau benda keras lainnya. Pukulan hanya boleh menggunakan tangan dan tidak bermaksud untuk menyakiti.