Ilustrasi pemberian zakat fitrah (Dok. Dompet Dhuafa)
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan diperintahkan untuk ditunaikan sebelum salat Idulfitri.
Ketentuan ini menegaskan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan tepat waktu agar sah sebagai zakat, bukan sekadar sedekah biasa. Al-Qur’an dalam QS. Al-Baqarah ayat 43 juga menegaskan kewajiban menunaikan zakat sebagai bagian dari perintah utama dalam Islam.
Berdasarkan tuntunan hadis, zakat fitrah pada masa Rasulullah Saw diberikan dalam bentuk makanan pokok. Jika dikonversikan saat ini, setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras atau bahan pangan yang umum dikonsumsi masyarakat setempat. Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya tetap diberikan dalam bentuk makanan karena lebih sesuai dengan sunnah dan memastikan kebutuhan konsumsi fakir miskin terpenuhi pada hari raya.
Secara fikih, Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat zakat fitrah lebih utama diberikan dalam bentuk makanan pokok karena sesuai dengan praktik Rasulullah Saw. Pemberian beras atau bahan pangan pokok dinilai dapat memastikan kebutuhan konsumsi mustahik terpenuhi pada hari raya. Sementara itu, Mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang apabila dinilai lebih bermanfaat bagi penerima.