Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Rizieq kembali berpendapat bahwa sidang ini dijalankan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Menurutnya, Perma menyediakan opsi sidang online dan offline pada masa pandemik COVID-19.
"Kalau mau online harus persetujuan terdakwa, gak bisa sepihak," ucap Rizieq.
Rizieq menegaskan, ia akan hadir di sidang dan menghormati proses hukum yang ada. Namun, ia menolak apabila ada perintah hadir secara langsung.
"Gak bisa Perma ngalahin undang-undang. Kecuali undang-undang diubah DPR atau bapak presiden Jokowi yang membuat Perppu yang mewajibkan sidang online, saya siap," jelasnya.
"Kalau undang-undang yang memberi hak saya dilanggar, di mana saya harus mencari keadilan? Sidang online ini saja sudah gak adil," tambahnya.
Kemudian, hakim pun menjelaskan bahwa permintaa Rizieq hadir langsung gak bisa dipenuhi. Sebab, saat ini sedang ada pandemik COVID-19 dan sudah ada aturan yang mengatur. Lantas, Rizieq kembali melakukan pembelaan usai mendengar penjelasan hakim.
"Kemarin pada sidang pertama, ada puluhan pengacara, jaksa, wartawan, puluhan orang kumpul," ujar Rizieq.