Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia segera memulangkan buron kasus pembunuhan yang ditangkap di Singapura, Hendra Subrata, yang jadi terpidana pada 2008. Ia dijatuhi vonis empat tahun bui mulai di tingkat Pengadilan Negeri hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Hendra terbukti melakukan percobaan pembunuhan kepada rekan bisnisnya, Hermanto Wibowo. Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan menggunakan barbel, sehingga korban luka dan tak sadarkan diri," ujar Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
Usai siuman, korban akhirnya membuat pengaduan kepada polisi. Hendra sempat ditahan di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Tetapi, ia kemudian dipindahkan ke rumah tahanan hingga proses persidangan selesai.
Saat ditahan di Rutan Salemba, Hendra sempat mengancam akan bunuh diri di dalam tahanan, sehingga meresahkan tahanan lainnya. Majelis hakim lalu memutuskan Hendra sebagai tahanan kota hingga persidangan selesai. Tetapi, ia menggunakan celah untuk kabur.
"Pada 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara dipotong masa tahanan, terpidana sudah menghilang," kata Suryopratomo.
Alhasil, Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Lalu, bagaimana ia bisa tertangkap di Singapura?