Jakarta, IDN Times – Jumlah kursi DPRD DKI Jakarta berpotensi berkurang setelah diberlakukannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Ketentuan baru itu tidak lagi mencantumkan pengecualian alokasi 125 persen kursi seperti dalam aturan sebelumnya.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, hilangnya klausul tersebut berdampak langsung pada perhitungan jumlah kursi parlemen di Kebon Sirih.
"Pertama, ada permasalahan alokasi kursi dan dapil di DKI Jakarta. Kita berkolaborasi dengan DPRD DKI. Kalau kembali ke undang-undang lama, ada klausul 125 persen dari kursi yang disediakan. Tapi di UU DKJ klausul itu tidak muncul," ujar Wahyu dalam diskusi publik "Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta" di ruang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/10/2025).