Revisi UU DKJ Resmi Berlaku, Nomenklatur Gubernur Jakarta Jadi DKJ

- Presiden Prabowo resmi meneken UU nomor 151 tahun 2024 yang mengubah nomenklatur gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
- Presiden belum memindahkan ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur, fokus tahun depan adalah memindahkan ASN ke IKN.
- Pelaksanaan Pilkada Jakarta tetap bisa berjalan dua putaran, revisi UU DKJ hanya akan fokus pada penambahan empat pasal.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto pada 30 November 2024, resmi meneken UU nomor 151 tahun 2024 mengenai perubahan atas UU nomor 2 tahun 2024 yang berisi provinsi Daerah Khusus Jakarta. Salah satu poin penting di dalam undang-undang tersebut yakni nomenklatur gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kata-kata ibu kota dihilangkan dari nomenklatur tersebut. Perubahan nomenklatur itu berlaku sejak hasil Pilkada 2024.
"Pada saat undang-undang ini berlaku, gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil pilkada tahun 2024 dinyatakan menjadi gubernur dan wagub Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian isi bunyi pasal 70A itu dan dikutip pada Sabtu (7/12/2024).
Hal serupa juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari daerah pemilihan Provinsi DKJ dan anggota DPRD daerah pemilihan DKJ. Poin itu masing-masing tertuang di pasal 70C dan 70D.
1. Prabowo belum resmi pindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur

Lebih lanjut, di pasal II tertulis bahwa Presiden Prabowo belum memindahkan ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur. "Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, ditetapkan kemudian," demikian isi bunyi pasal tersebut.
Sedangkan, Kepala Badan Otorita IKN (IKN), Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan IKN terbagi menjadi dua batas waktu yaitu 2025 dan 2028. Fokus tahun depan, kata Basuki, adalah memindahkan ASN ke IKN.
Perkantoran, hunian 47 tower bagi ASN dan ekosistem pendukungnya disebut akan selesai pada Desember 2024.
"Sesuai dengan perintah Presiden Prabowo timeline-nya ada dua, 2025 dan 2028. 2025. Saya sudah koordinasi dengan Menteri PANRB tentang kepastian kepindahan awal dari ASN," kata Basuki di Jakarta pada 18 November 2024 lalu.
2. Baleg pastikan Pilkada Jakarta tetap dua putaran

Sementara, Ketua Baleg DPR Bob Hasan memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta akan tetap bisa berjalan dua putaran jika tak memenuhi syarat kemenangan di atas 50 persen.
"Tetap berjalan (dua putaran), tidak ada perubahan. Hanya setelah jadi nanti, selesai pemenangnya siapa, nah namanya bukan Gubernur DKI Jakarta," ujar Bob kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada 12 November 2024 lalu.
Menurut dia, revisi UU DKJ hanya akan fokus pada penambahan empat pasal, masing-masing yakni Pasal 70a, 70b, 70c, dan 70d.
Semua pasal itu mengatur soal nomenklatur DKI menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, DPD, dan gubernur serta wakil gubernur. Revisi itu hanya akan menyempurnakan substansi UU tersebut yang telah disahkan pada awal 2024 lalu.
3. Semua fraksi di DPR tak ada yang menolak revisi UU Pilkada

Lebih lanjut, pada 18 November 2024 lalu, RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan menjadi undang-undang di parlemen.
Mulanya Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menyampaikan laporan rapat kerja pihaknya dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang berlangsung Senin (18 April . Dikatakan seluruh fraksi di DPR RI menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna.
Selanjutnya Adies meminta persetujuan dari anggota DPR RI terkait Revisi UU Daerah Khusus Jakarta. Anggota pun sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Adies.
"Setuju!" jawab anggota parlemen dengan serentak.