Ivan Haz harus merasakan gelapnya jeruji besi setelah resmi ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Anak mantan wakil presiden ini dikenai pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman penjara 10 tahun pun siap menantinya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Ivan Haz dan istrinya diduga melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya yang berinisial T di Apartemen Ascott, Jakarta Pusat.
Ivan tidak hanya dilaporkan ke MKD, tapi dia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 1 Oktober 2015. Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Lalu apa saja temuan terbaru mengenai kasus Ivan Haz tersebut?