Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memaparkan visi-misinya saat acara Debat Kedua Cawapres Pemilu 2024 yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (22/12/2023). (Dok. TKN Prabowo Gibran)
Sebagaimana diketahui, dalam Putusan 90/2023, MK menyatakan bahwa syarat usia minimal 40 tahun dikecualikan bagi calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah hasil pemilihan umum. Tafsir baru ini langsung memicu kontroversi karena Gibran, yang saat itu berusia 36 tahun dan menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, memenuhi kriteria tersebut.
Putusan ini menuai kritik luas dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi hukum tata negara, organisasi masyarakat sipil, hingga politisi. Mereka menilai MK telah melampaui kewenangannya sebagai negative legislator dan masuk ke wilayah pembentuk undang-undang yang seharusnya menjadi ranah DPR dan pemerintah. Selain itu, keputusan tersebut dianggap sarat konflik kepentingan karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.
Kritik semakin menguat ketika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan perkara tersebut. Ia dinilai tidak menjaga independensi dan imparsialitas lembaga peradilan konstitusi. MKMK pun menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, meski ia tetap berstatus sebagai hakim konstitusi.
Meski demikian, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap berlaku dan menjadi dasar hukum pencalonan Gibran sebagai cawapres. Hal ini menimbulkan perdebatan lanjutan mengenai legitimasi proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya MK sebagai penjaga konstitusi.
Sejumlah pakar menilai polemik ini menjadi preseden penting bagi demokrasi Indonesia. Di satu sisi, putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun di sisi lain, kontroversi yang menyertainya dinilai mencederai prinsip etika dan independensi kekuasaan kehakiman.
Dalam putusan ini, dari total sembilan hakim konstitusi, lima di antaranya menyatakan setuju terhadap putusan tersebut. Kelimanya ialah Ketua MK saat itu, Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah sepenuhnya sejalan dengan pertimbangan hukum mayoritas yang menilai pembatasan usia bersifat diskriminatif dan perlu diberikan alternatif melalui pengalaman jabatan publik hasil pemilu. Sementara, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyampaikan concurring opinion, yakni setuju dengan amar putusan tetapi memiliki argumentasi hukum yang berbeda dari mayoritas.
Di sisi lain, empat hakim konstitusi secara tegas menyatakan dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo. Keempatnya menilai Mahkamah Konstitusi telah melampaui kewenangannya dengan membentuk norma baru yang seharusnya menjadi ranah pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.