Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Marisa Safitri

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan registrasi sebanyak 15.052 temuan dan laporan pelanggaran pemilu sampai hari ini (28/5). Adapun laporan dugaan pelanggaran sudah diterima sebanyak 1.581 dan temuan dugaan pelanggaran sebesar 14.462 temuan.

"Jadi artinya, laporan itu dilaporkan oleh masyarakat, sedangkan temuan itu yang ditemukan atau dijadikan temuan oleh pengawas Pemilu," ujar Fritz Edward dalam kegiatan diskusi media (28/5).

1. Pelanggaran administrasi paling mendominasi

IDN Times/Marisa Safitri

Dari temuan dan laporan tersebut, pelanggaran terbanyak yang dilaporkan adalah pelanggaran administrasi sebesar 12.138 pelanggaran. Sisanya merupakan pelanggaran pidana, pelanggaran hukum lainnya, pelanggaran kode etik, pelanggaran yang masih dalam proses, dan kategori bukan pelanggaran.

Adapun yang termasuk pelanggaran administrasi adalah di antaranya adalah pelanggaran kegiatan kampanye, penggunaan alat peraga yang tidak semestinya, dan surat izin.

"Ini paling banyak karena bisa dikategorikan misal pelanggaran dalam kampanye, pemasangan alat peraga kampanye tidak pada tempatnya, atau melakukan kampanye tidak sesuai surat izin," paparnya.

2. Data temuan tertinggi berasal dari Provinsi Jawa Timur.

Editorial Team

Tonton lebih seru di