Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu: Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Belum Lengkap

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan para peserta Pemilu 2019 sudah patuh dalam mengelola pelaporan dana kampanye sebagaimana diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Namun, secara umum para peserta belum tertib administrasi dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

1. Kedua kubu tidak memberikan data penyumbang yang lengkap

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bawaslu menjabarkan bahwa pada laporan dana kampanye pasangan calon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf, terdapat 222 penyumbang perseorangan, 3 kelompok, dan 5 badan usaha nonpemerintah yang datanya tidak lengkap.

Adapun laporan dana kampanye pasangan calon Prabowo-Sandiaga tercatat sebanyak 42 orang tidak memiliki identitas lengkap. Sedangkan 18 kelompok dan penyumbang badan usaha nonpemerintah tidak ada datanya.

2. 8 Parpol tidak melaporkan identitas penyumbang secara lengkap

KPU

Bawaslu menjelaskan dari 16 partai politik peserta pemilu, 8 di antaranya tidak melaporkan identitas penyumbangnya secara lengkap. Partai tersebut adalah PKB, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan PKPI.

3. Kurangnya data menyulitkan verifikasi Bawaslu

IDN Times/Helmi Shemi

Dari sisi transparansi dan akuntabilitas, baik pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden serta partai politik belum tertib administrasi. Hal itu terlihat dari identitas penyumbang yang disampaikan dalam laporan tidak lengkap.

Bawaslu mengatakan laporan dana kampanye yang tidak lengkap menyulitkan proses verifikasi lebih mendalam. Padahal, pelaporan dana kampanye adalah upaya untuk membangun transparansi dan akuntabilitas proses Pemilu

"Semua memberikan tepat waktu namun terdapat ketidaklengkapan. Masih bisa melengkapi," kata salah satu anggota Bawaslu Fritz Edward dalam keterangannya.

4. Peserta Pemilu 2019 sebenarnya sudah patuh dalam mengelola pelaporan dana kampanye

(Sesi diskusi MillennialsMemilih edisi Debat Capres ke-3 Pilpres 2019 di kantor IDN Media, Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (17/3/2019) IDN Times/Rohmanudin

Sesuai ketentuan perundang-undangan, peserta pemilu juga wajib mengelola pelaporan dana kampanye. Peserta sudah patuh dalam hal melakukan pembukaan rekening khusus dana kampanye dan patuh pada batasan sumbangan. Selain itu, para peserta juga sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanya (LADK), Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan LPPDK.

"Ada beberapa fokus pengawasan yaitu pembukaan rekening baru, laporan dana awal, laporan penerimaan sumbangan, dan laporan penerimaan dan pengeluaraan," ujar Fritz Edwar Siregar dalam keterangannya ke media di Jakarta (28/5).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Marisa Safitri
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us