ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Koalisi telah melakukan berbagai daya upaya, termasuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 2016, saat dikabarkan bahwa laporan TPF tidak berada di Kementerian Sekretaris Negara.
Upaya hukum yang diambil, mengarahkan pada fakta dokumen laporan TPF adalah dokumen yang terbuka untuk publik, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak mengumumkan laporan tersebut.
"Alih-alih melaksanakan putusan tersebut dengan mengumumkannya, Presiden melalui Kemensetneg justru mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan alasan, laporan tersebut tidak dimiliki atau dikuasai oleh Presiden maupun Kemensetneg," tulis Koalisi Keadilan untuk Munir dalam keterangan tertulisnya.
Alasan–alasan ini dirasa diafirmasi oleh PTUN, yang mengabulkan keberatan tersebut dengan menyatakan, dokumen laporan TPF bukan merupakan dokumen publik, sehingga tidak dapat diakses oleh publik.