Jakarta, IDN Times - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan 16 orang sebagai tersangka perusakan masjid dan bangunan jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. Mereka juga akan ditahan.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto, memastikan akan menuntaskan kasus perusakan ini dengan mengelola aspek keamanan, tidak agresif dan terukur.
“Kami laporkan update hari ini bahwa untuk tersangka pelaku lapangan dijerat Pasal 170 KUHP, saat ini sudah 16 tersangka,” ujar Remigius lewat keterangan tertulisnya, Selasa (7/9/2021).