Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)
KPK sebelumnya telah memberikan kesempatan pada 24 pegawai gagal TWK untuk mengikuti diklat wawasan kebangsaan dan bela negara, namun hanya 18 orang yang bersedia. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa untuk 6 pegawai KPK yang tak mengambil kesempatan untuk ikut diklat terpaksa akan diberhentikan.
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," ujar Alex.
Alex menegaskan pelantikan 18 pegawai itu sudah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Menteri PAN dan RB dan Kepala BKN. Serta 5 Pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum, dan Plt Kepala Biro SDM KPK pada tanggal 13 September 2021 di kantor BKN.