Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Akui Tawarkan Novel Baswedan Cs Posisi di BUMN Usai Gagal TWK

Gedung Merah Putih KPK dijaga oleh Polisi. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar yang menyebutkan bahwa lembaga antikorupsi itu menawari Novel Baswedan serta pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk mengisi sejumlah posisi di BUMN. Hal itu diutarakan Sekjen KPK Cahya Harefa pada Selasa (14/9/2021).

"Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai penyaluran kerja bagi pegawai KPK, kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," ujar Cahya Harefa melalui keterangan tertulis.

1. Penyaluran dilakukan untuk menyebar agen antikorupsi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa (Dok. Humas KPK)

Cahya Harefa menjelaskan bahwa penyaluran Novel Baswedan Cs itu dilakukan sesuai kompetensi masing-masing pegawai. Menurutnya hal itu dilakukan untuk menyebarkan agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga.

"Selanjutnya, untuk dapat bekerja di instansi tujuan, sepenuhnya akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang ditetapkan oleh instansi tersebut," ujarnya.

2. KPK berharap langkah tersebut ditanggapi dengan positif

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa (Dok. Humas KPK)

KPK berharap kebijakan tersebut bisa dimaknai positif. Sebab, penyaluran kerja ini bermanfaat bagi semua pihak.

"Penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan, institusi kerja yang baru, juga bagi KPK sendiri untuk memperluas dan memperkuat simpul antikorupsi di berbagai institusi," ujarnya.

3. Novel Baswedan anggap hal tersebut sebagai penghinaan

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sebelumnya, Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekan yang tak lolos jadi ASN diminta menandatangani dua surat. Surat pertama berupa pernyataan mundur dan surat kedua berbunyi permohonan untuk disalurkan ke BUMN.

Menurut Novel hal ini merupakan penghinaan. Selain itu, hal tersebut adalah bukti bahwa ada upaya yang ingin mematikan semangat pemberantasan korupsi.

"Hal ini semakin menggambarkan adanya kekuatan besar yang ingin menguasai KPK untuk suatu kepentingan yang bukan kepentingan memberantas korupsi," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us