Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB Mafirion meminta pemerintah lebih hati-hati terkait pemberian amnesti kepada 19 ribu narapidana. Dia mengingatkan agar pemberian amnesti tersebut tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Mulanya, sebanyak 44.589 narapidana diusulkan untuk mendapatkan amnesti, namun setelah melalui proses verifikasi dan assessment, hanya 19.337 narapidana yang memenuhi syarat.
Adapun, pemberian amnesti ini dimaksudkan untuk mengembalikan para narapidana ke tengah masyarakat dan menghapuskan pidana yang telah mereka lakukan.
Hal tersebut disampaikan Mafirion dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025).
“Pemberian amnesti kepada narapidana harus dilakukan dengan konsep rehabilitatif, namun juga perlu memperhatikan Undang-Undang apa saja yang menjerat para narapidana hingga masuk penjara,” ujar dia.
