Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) melakukan perombakan besar-besaran di lembaga peradilan. Ada 199 hakim dan 68 panitera yang berpindah dari posisi awalnya.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebut, pihaknya mengapresiasi langkah tersebut. Ia menilai langkah itu merupakan upaya MA mengembalikan kepercayaan publik pada peradilan karena dirusak kasus korupsi yang belakangan terjadi.
"Rententan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," ujar Fajar dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).