Jakarta, IDN Times - Persidangan dugaan korupsi gata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada 2018-2023 telah masuk ke tahap pemeriksaan saksi. Sidang kali ini dibagi dua.
Pertama, untuk mendengarkan eksepsi terdakwa Agus Purwono dan Yoki Firnandi. Setelah eksepsi dibacakan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo dan Muhammad Kerry Adrianto Riza yang juga anak Riza Chalid.
Saksi dalam persidangan ini adalah Hanung Budya selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, dan mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution.
Sebelum memberikan keterangan, kedua saksi disumpah dengan agama Islam. Mereka berdiri sejajar sambil membacakan sumpah di bawah Alquran.
Diketahui, Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp285,1 triliun.
Kerugian negara itu terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini 2.732.816.820,63 dolar Amerika Serikat (setara Rp45,3 triliun) ditambah Rp25 triliun atau setara Rp45,3 triliun dan Rp25 triliun.
Sedangkan kerugian perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp171 triliun. Kerugian negara ini didapatkan dari kemahalan dari harga pengadaan BBM yang terdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan serta illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 Dolar Amerika Serikat atau setara 45,4 triliun.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan itu juga dibacakan kepada empat terdakwa lainnya.