Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hakim Agung, Gazalba Saleh, kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/11/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Gazalba Saleh untuk kedua kalinya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/11/2023). Kali ini, dia ditahan dengan status sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Usai diumumkan sebagai tersangka, Gazalba langsung digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan petugas. Ia juga kembali memakai borgol dan rompi oranye tahanan KPK.

Selama berjalan, Gazalba tertunduk lesu. Wajahnya ditutupi masker dan topi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK menemukan Rp15 miliar sebagai bukti awal Gazalba menerima gratifikasi. Uang itu diduga didapatkan Gazalba setelah mengurus berbagai perkara di Mahkamah Agung (MA).

Beberapa perkara yang dikondisikan Gazalba antara lain kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Reiner Abdul Latief, dan eks Anggota DPRD Samarinda Jaffar Abdul Gaffar.

Uang tersebut dipakai Gazalba untuk berbagai keperluan. Di antaranya untuk pembelian satu unit rumah secara tunai senilai Rp7,6 miliar di CIbubur, Jakarta Timur. Kemudian, 
untuk pembelian sebidang tanah beserta bangunan senilai Rp5 miliar di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Editorial Team

EditorAryodamar