Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. (IDN Times/Alya Achyarini)
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. (IDN Times/Alya Achyarini)

Intinya sih...

  • TNI AD tak membenarkan prajurit Kopassus terlibat tindak pidanaLebih lanjut, Wahyu menegaskan kembali keterlibatan dua prajurit Kopassus dalam penculikan Kepala Cabang BRI bukan berarti tingkat kesejahteraan prajurit TNI berkurang.

  • KSAD tak akan melindungi dua anggota KopassusWahyu pun memastikan dua anggota Kopassus tersebut telah berstatus tersangka dan telah ditahan di rutan Polisi Militer Kodam Jaya.

  • Diperoleh barang bukti Rp40 juta dari anggota KopassusSementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengungkap dua anggota Kopass

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membantah ada motif kesejahteraan prajurit yang mendorong dua anggota Kopassus ikut terlibat penculikan Kepala Cabang Pembantu BRI, Muhammad Ilham Pradipta. Menurutnya, keikutsertaan mereka dalam tindak pidana adalah pilihan pribadi dan tak ada sangkut pautnya dengan Kopassus.

"Tidak ada masalah sama sekali dengan poin kesejahteraan prajurit. Ini lebih kepada panggilan diri masing-masing untuk melakukan suatu hal yang kalau dipikir masak-masak lebih banyak kerugiannya dibandingkan keuntungan," ujar Wahyu kepada media di Jakarta pada Kamis (18/9/2025).

Ia menambahkan sesungguhnya gaji dan kesejahteraan yang diberikan oleh negara tergolong cukup. Tetapi, seandainya ada kondisi tertentu, bukan berarti dibenarkan melakukan tindak pidana untuk memperoleh penghasilan tambahan.

"Kan banyak kegiatan yang bisa dilaksanakan. Banyak kegiatan yang dilakukan oleh prajurit seperti berkebun, membuka aktivitas perekonomian, bekerja sama dengan kelompok tani hingga UMKM," katanya.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak pun turut membantu kesejahteraan para prajurit. "Sebagai contoh, untuk putra-putri berprestasi sudah diberikan beasiswa. Selain itu Pak KSAD juga memberikan perhatian-perhatian untuk prajurit berprestasi. Itu termasuk pengembangan karier dan pendidikan," tutur dia.

1. TNI AD tak membenarkan prajurit Kopassus terlibat tindak pidana

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di Balai Kartini. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan kembali keterlibatan dua prajurit Kopassus dalam penculikan Kepala Cabang BRI bukan berarti tingkat kesejahteraan prajurit TNI berkurang. "Kalau itu terjadi (ikut terlibat dalam aksi penculikan) lebih kepada pertimbangan personal yang " imbuhnya.

Meskipun, Wahyu dua anggota Kopassus itu terlibat tindak pidana lantaran ingin mencari tambahan penghasilan. Tetapi, hal itu tetap tak bisa dibenarkan.

"Sekali lagi caranya (untuk mencari penghasilan sampingan) dengan benar. Karena kan selama ini sudah banyak dilakukan oleh rekan-rekan prajurit yang lain," tutur dia.

2. KSAD tak akan melindungi dua anggota Kopassus

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak ketika berada di gedung DPR. (IDN Times/Santi Dewi)

Wahyu pun memastikan dua anggota Kopassus tersebut telah berstatus tersangka dan telah ditahan di rutan Polisi Militer Kodam Jaya. Di sana, fasilitas instalasi penahanannya cukup baik.

Saat ini pasal yang digunakan kepada dua anggota Kopassus adalah 328 KUHP mengenai penculikan dan atau perampasan kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman hukumannya adalah bui hingga 12 tahun. Dua anggota Kopassus yang terlibat diketahui adalah Serka N dan Kopda FH.

"Tapi, sekarang kan pemeriksaan masih berlanjut. Kita ikuti perkembangannya," tutur dia.

Ia menambahkan arahan dari KSAD Maruli agar dua anggota Kopassus itu diproses sesuai ketentuan yang berlaku. "Karena TNI AD tidak pernah melindungi atau tidak akan menutupi suatu tindakan prajurit yang melawan hukum, yang tidak sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.

3. Diperoleh barang bukti Rp40 juta dari anggota Kopassus

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengungkap dua anggota Kopassus itu ikut menganiaya Ilham di dalam mobil Toyota Fortuner. Di dalam mobil yang sudah diisi oleh lima orang itu, Ilham dipaksa untuk memberikan otoritasnya agar mau memindahkan uang dari rekening dormant.

Sedianya, Ilham akan dibawa ke posko atau safehouse yang dijanjikan oleh C. Namun, safehouse yang disiapkan itu telah disewa oleh pihak lain.

Akhirnya, korban yang sudah lemas karena disiksa dibawa ke Bekasi dalam keadaan kaki dan tangan diikat dengan plakban. Di sana, Ilham dibuang. Saat dibuang, korban masih dalam kondisi hidup walau telah lemas. Keesokan harinya Ilham ditemukan tewas.

Sementara itu, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto menuturkan, dari hasil pemeriksaan, permulaan keterlibatan anggota TNI diawali saat tersangka JP mendatangi Serka N untuk menjalankan aksi penculikan tersebut.

Lalu, Serka N menawari Kopda FH untuk menjalankan aksi ini. Kopda FH setuju. Kopda FH lalu merekrut kluster penculik. Untuk menjalankan operasinya, Kopda FH meminta uang sebesar Rp 100 juta untuk operasional.

Uang tersebut lalu diberikan oleh JP kepada Kopda FH. Uang diberikan dalam dua tahap. "Namun, saat pemeriksaan, uang yang ada di Kopda FH tinggal Rp 40 juta," kata Donny di kantor Polda Metro Jaya pada 16 September 2025 lalu.

Editorial Team