Keluarga Kepala Cabang BRI Minta Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

- Keluarga korban meminta polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana
- Pengacara keluarga menilai ada perencanaan pembunuhan dan jeda waktu sesuai pasal pembunuhan berencana
Jakarta, IDN Times - Keluarga Kepala Cabang (Kacab) Pembantu BRI di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta (37), mempertanyakan pasal yang diterapkan kepada 15 orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pengacara keluarga, Boyamin Saiman mengatakan, seharunya polisi juga menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Hukuman bagi para pelaku, kita menginginkan itu dikenakan Pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” kata Boyamin kepada IDN Times, Rabu (17/9/2025).
1. Ada perencanaan pembunuhan

Boyamin mengatakan, pada konstruksi peristiwa yang dirilis Polda Metro, Selasa (16/9/2025), menyatakan para tersangka sempat membuat opsi untuk menculik dan selanjutnya korban dibebaskan atau dibunuh.
“Artinya, kalau tidak mau diajak bergabung menjadi komplotan mereka kan berarti dibunuh, berarti ada perencanaan pembunuhan,” ujar Boyamin.
2. Terdapat jeda waktu sesuai pasal pembunuhan berencana

Boyamin menilai, opsi tersangka pertama yakni melakukan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, setelah berhasil korban dilepaskan akan berjalan sia-sia. Sebab, jika korban dipulangkan, para tersangka akan takut operasinya dibongkar.
“Karena dia sudah tidak mau dan itu kan akan menyasar banknya bekerja, pasti dia ditakutkan membongkar komplotan itu. Maka dari itu supaya tidak bongkar kan pilihannya hanya satu yaitu dihilangkan atau dibunuh,” ujar dia.
“Berarti ada jeda waktu antara kejadian membunuh dan perencanaan sebelumnya. Berarti itu harus masuk kategori perencanaan pembunuhan, Pasal 340 KUHP,” ucap dia.
3. Operasi para tersangka membahayakan dunia perbankan

Di luar kematian Ilham, Boyamin juga menilai komplotan ini membahayakan dunia perbankan. Jika mereka hanya disanksi maksimal 12 tahun penjara, maka berpotensi bebas dan mengulangi kejahatannya.
“Maka dari itu kepolisian harus tegas dan terukur untuk menerapkan pasal-pasal yang berat kepada mereka. Kalau dikenakan 340 kan minimal mereka dihukum sepenjara seumur hidup. Paling tidak mengurangi risiko serangan terhadap bank yang lain. Kalau bank ini kena semua kan ekonomi kita kan bisa ambruk,” ujar dia.