Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani, menanggapi kasus oknum TNI Angkatan Udara (AU) menginjak kepala warga yang merupakan seorang warga tunawicara di Papua. Menurutnya, proses hukum kepada kedua oknum Polisi Militer TNI AU bernama Serda Dimas dan Prada Vian merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPT).
"Secara KUHPT itu bisa masuk penganiayaan ringan. Tapi apakah perlu proses hukum, maka kita serahkan kepada POM TNI AU," ujar Arsul Sani kepada IDN Times, Rabu (28/7/2021).