Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019.
Mereka adalah Kabag Keuangan Setditjen PDN Kemendag, Putu Indra Wijaya (PIW) selaku PPK yang terlibat dalam anggaran tahun 2018, dan Kasubag TU P3DN DJPDN Kemendag RI, Bunaya Priambudi (BP) selaku PPK yang terlibat dalam tahun anggaran 2019.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, di dalam kontrak pengadaan 2018, ada sebanyak 7.200 gerobak dengan nilai kontrak Rp49 miliar. Pengadaan 2019 sebanyak 3.570 gerobak dengan nilai Rp29 miliar.
“Nah di dalam faktanya ini, pekerjaan prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif,” kata Cahyono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
"Tersangka Bunaya, negara alami kerugian Rp9 miliar," imbuhnya.