Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WNI yang disekap di Karen, Myanmar. (dok. Instagram @bebaskankami)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengalami penyekapan di Myanmar. Dari hasil koordinasi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP3MI Jawa Barat dengan sejumlah pihak, dijelaskan bahwa hampir semua WNI korban TPPO masuk secara ilegal melalui Thailand dengan akses jalan darat, sehingga tidak tercatat di Imigrasi Myanmar.

"Dijanjikan gaji 1.000 - 1.500 dolar AS, dengan bonus, akomodasi, dan tiket pesawat," tulis Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, dalam keterangan yang diterima IDN Times, Sabtu (6/5/2023).

1. Kasus-kasus WNI korban TPPO berada di wilayah perbatasan yang rawan

Ribuan warga Myanmar menuntut militer Myanmar untuk segera menghentikan tindakan kekerasan setelah kudeta. (Twitter.com/PamelaFalk)

Informasi ini didapat dari hasil koordinasi BP3MI Jawa Barat dengan KBRI Yangon, serta sejumlah unsur pemerintahan. KBRI Yangon menyampaikan bahwa kasus-kasus TPPO WNI berada di wilayah perbatasan.

Selain itu, militer dan polisi Myanmar tidak dapat memasuki wilayah sekitar perbatasan, tanpa kontak senjata. KBRI Yangon juga tidak diizinkan oleh Pemerintah Myanmar saat ini untuk berkunjung, karena situasi keamanan tidak dapat terjamin bagi KBRI Yangon.

2. Alur perekrutan WNI untuk kerja di Myanmar, dimulai dari iklan di media sosial

Editorial Team

Tonton lebih seru di