Jakarta, IDN Times - Sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengalami penyekapan di Myanmar. Dari hasil koordinasi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP3MI Jawa Barat dengan sejumlah pihak, dijelaskan bahwa hampir semua WNI korban TPPO masuk secara ilegal melalui Thailand dengan akses jalan darat, sehingga tidak tercatat di Imigrasi Myanmar.
"Dijanjikan gaji 1.000 - 1.500 dolar AS, dengan bonus, akomodasi, dan tiket pesawat," tulis Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, dalam keterangan yang diterima IDN Times, Sabtu (6/5/2023).