Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat, selama 21 tahun berdiri sudah meregistrasi sebanyak 4.128 perkara. Angka tersebut dihimpun sejak tahun awal MK didirikan yakni 2003 hihgga 2024.
"Sejak Mahkamah Konstitusi dibentuk pada tahun 2003 sampai dengan 31 Desember 2024, telah diregistrasi sebanyak 4.128 perkara," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2024 dan pembukaan masa sidang MK tahun 2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
"Dari jumlah itu, 4.046 perkara telah diputus. Artinya, sampai akhir tahun 2024, 82 perkara masih dalam proses pemeriksaan yang sebagian besarnya akan kami ucapkan putusannya pada hari ini dan besok," sambung dia.