Jakarta, IDN Times - Sebanyak 26 akademisi dan pakar di bidang hukum tata negara yang tergabung di dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengirimkan surat terbuka bagi Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani. Mereka dengan tegas menolak rancangan perubahan keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disahkan di dalam rapat paripurna. Puluhan akademisi menilai ganjil di periode anggota DPR yang sudah memasuki masa lame duck (bebek lumpuh), presiden dan DPR hendak mengesahkan RUU yang penting bagi kekuasaan kehakiman.
"Kami menyatakan sikap agar DPR dan presiden segera menghentikan pembahasan dan tidak mengesahkan rancangan perubahan keempat UU MK karena substansinya mengancam prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi dan independensi MK," demikian isi surat terbuka yang dikutip pada Senin (27/5/2024).
Dari puluhan akademisi itu, ada sejumlah nama yang sudah dikenal oleh publik, antara lain pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, Denny Indrayana, Bivitri Susanti, Titi Anggraeni, Zainal Arifin Mochtar, Susi Dwi Harjanti hingga Herlambang P. Wiratraman.
IDN Times mengonfirmasi kepada Feri Amsari soal surat terbuka yang diteken bersama CALS. Dia pun membenarkan adanya surat itu.
"Iya, saya ikut meneken surat terbuka bersama CALS," kata Feri melalui pesan pendek pada Senin malam.