Bupati Labusel, Edimin ketika melantik 52 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Labusel, Jumat (31/12/2021) siang. (Dok. IDN Times)
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Andi Bataralifu mengatakan, saat ini ada sekitar 4.262 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama yang memenuhi kriteria untuk menjadi penjabat kepala daerah sebelum Pemilu 2024.
"Kalau ditotal ada sekitar 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menduduki Pj," kata Andi dalam talkshow Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), seperti disiarkan melalui keterangan tertulis oleh Apkasi, Selasa (15//2022).
Dari ribuan pejabat yang memenuhi kriteria itu, sebanyak 622 pejabat memenuhi kriteria untuk menjadi penjabat gubernur menggantikan 7 gubernur pada 2022, dan menggantikan 17 gubernur pada 2023. Para pejabat itu berada di kementerian atau pusat sebanyak 588 orang dan di provinsi 34 orang.
"Artinya dari sisi ketersediaan itu memadai," ujar Andi.
Para penjabat itu nantinya akan ditunjuk atau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri menjadi penjabat kepala daerah. Hal ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.