Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial melalui Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus mengemukakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih minim yang memanfaatkan skema permodalan usaha dari pemerintah.
Sejak Januari hingga awal Agustus 2023, dari 295 korban yang terlibat kasus TPPO dan direhabilitasi di RPTC Bambu Apus, hanya 10 persen atau 29 sampai 30 orang yang bersedia mengikuti program permodalan usaha.
"Kementerian Sosial memfasilitasi perlindungan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial berdasarkan rujukan dari KBRI atau Kementerian Luar Negeri. Setelah direhabilitasi mereka ditawarkan permodalan usaha. Namun masih minim yang memanfaatkannya," kata Ketua Kelompok Kerja RPTC Kementerian Sosial (Kemensos), Anie Sulistyaningsih, dikutip dari ANTARA, Minggu (6/8/2023).