Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga agen Tenaga Kerja Asing (TKA). Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi berupa pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Selasa (18/11/2025).
3 Agen TKA Diperiksa KPK Soal Uang Pemerasan Eks Dirjen Kemnaker

Intinya sih...
Sebanyak tiga agen TKA diperiksa KPK terkait pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Sekjen Kementan era Hanif Dhakiri, Heri Sudarmanto, merupakan tersangka baru dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka lain yang diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar.
1. Aliran uang tidak resmi
Ketiga Agen TKA yang diperiksa KPK adalah Rokiyah, Tri Utomo, dan Syaiful Anwar. Mereka didalami soal pemerasan yang dilakukan Tersangka Suhartono yang pernah menjabat sebagai mantan Dirjen Binapenta.
"Penyidik mendalami materi terkait penelusuran aliran uang tidak resmi dugaan tindak pemerasan oleh Tersangka HS, saat menjabat sebagai Direktur PPTKA serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker," ujar Budi.
2. Sekjen Kementan era Hanif Dhakiri tersangka baru kasus ini
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menteri Hanif Dhakiri, Heri Sudarmanto, merupakan tersangka baru dalam perkara ini. Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan KPK pada Oktober 2025.
Heri diduga turut menerima aliran uang pemerasan agen TKA. Namun, detailnya belum diungkapkan ke publik.
3. KPK tetapkan delapan tersangka sebelumnya
Sebelum Heri, KPK telah lebih dulu menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta Suhartono menerima, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.
Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar diantaranya juga dinikmati Pegawai Kemnaker.
Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:
Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
Staf Aghli Menaker Yasierli: Rp18 miliar
Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar