KPK Dalami Metode Pengadaan Bank BJB yang Timbulkan Kerugian Negara

- Pemeriksaan Gruo Head Manajemen Vendor Bank BJB terkait dugaan korupsi pengadaan iklan
- KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB, terkait kasus ini
- Kerugian negara mencapai Rp222 miliar akibat anggaran yang direalisasikan hanya sebesar Rp100 miliar
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Grup Head Manajemen Vendor Bank BJB, M Aryana Wibawa Jaka. Dia diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di Bank BJB.
""KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (17/11/2025) malam.
1. Dicecar soal penetapan HPS hingga biaya promosi

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Aryana dicecar soal metode pengadaan yang berujung kerugian negara.
"Dalam pemeriksaan kali ini, Penyidik mendalami terkait penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), penetapan metode pengadaan, serta biaya promosi, yang kemudian mengakibatkan timbulnya kerugian negara," ujar Budi.
2. KPK tetapkan lima tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.
3. Kerugian negara mencapai Rp222 miliar

Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar

















