Jakarta, IDN Times - Mabes TNI akhirnya mengonfirmasi bahwa pelaku tabrak lari dua remaja di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung merupakan anggota TNI Angkatan Darat. Pelaku diketahui tiga orang, satu di antaranya berpangkat kolonel.
Akibat perbuatan pelaku, korban bernama Salsabila (14 tahun) dan Handi Saputra (17 tahun) tewas. Namun, jenazah keduanya malah ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dugaan keterlibatan anggota TNI dalam insiden tabrak lari itu telah disampaikan dalam jumpa pers yang ikut dihadiri oleh Kapendam III Siliwangi pada Jumat (24/12/2021). Polresta Bandung kemudian melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD ke pihak TNI untuk diproses sesuai aturan militer.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulis pada hari ini.
Perbuatan pelaku sangat keji. Sebab, jenazah korban dibuang oleh pelaku ke sungai. Sementara, di dalam video yang sempat viral di aplikasi WhatsApp terlihat pelaku melarang warga mengikuti mereka ke rumah sakit. Padahal, pelaku sempat mengatakan kepada warga akan membawa Salsabila dan Handi ke rumah sakit.
Lalu, siapa saja identitas pelaku? Apa saja pasal yang terancam dikenakan kepada tiga pelaku pembunuhan tersebut?