Jakarta, IDN Times - Tiga orang yang mempunyai anak dengan cerebral palsy atau lumpuh otak mengajukan perbaikan permohonan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, gugatan itu tercatat dengan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020.
Ketiga pemohon, yakni Dwi Pertiwi, Santi Warastuti dan Nafiah Murhayanti, menggugat UU Narkotika agar ada pengobatan menggunakan senyawa ganja. Kuasa hukum para pemohon, Erasmus Napitupulu, mengungkapkan perbaikan ini terkait dengan legal standing para pemohon dalam mewakili anak-anak penderita kelumpuhan otak, yang seluruhnya berusia di bawah 17 tahun.
Dalam perbaikan, pihaknya juga menambah informasi terbaru yang terkait dengan gugatan UU Narkotika juga dipaparkan.
"Tujuan kami yang mulia dalam perbaikan ini sudah kami lampirkan lagi adalah agar nantinya negara dapat melakukan pemanfaatan, penelitian, dan pengaturan terhadap narkotika Golongan I untuk layanan kesehatan, sebagaimana telah dilakukan dan diakui berbagai negara di dunia," ujar Erasmus dipantau melalui kanal YouTube MK, Rabu (21/4/2021).