Yogyakarta, IDN Times - Kasus pelecehan seksual masih sering kali terjadi di ruang-ruang publik, salah satunya transportasi umum. Berdasarkan survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) pada 2019, terdapat 46,8 persen dari 62.224 responden mengaku pernah mengalami pelecehan seksual di transportasi umum.
Survei tersebut juga menyebut angkutan umum yang paling sering menjadi tempat terjadinya pelecehan seksual adalah bus, angkot, dan kereta.
Perwakilan KRPA sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kekerasan Seksual (KOMPAKS), Neqy, menyarankan beberapa langkah yang bisa dilakukan sesaat setelah mengalami pelecehan seksual di ruang publik, khususnya transportasi umum.
Berikut langkah yang harus dilakukan seperti diungkapkan Neqy dalam acara Ngobrol Seru by IDN Times: "Waspada Pelecehan Seksual di Transportasi Umum!"