Jakarta, IDN Times - Di masa pandemik COVID-19 ini, WNA/WNI yang masuk ke Indonesia dari luar negeri (LN) wajib melakukan karantina. BNPB menyebut 30 persen WNA/WNI positif terinfeksi COVID-19 saat melakukan atau jelang karantina berakhir.
"Ada sekitar sekian ribu WNA/WNI yang masuk kemudian PCR dulu di awal, kalau dia positif dilakukan tindakan treatment, kalau dia negatif tetap harus karantina," ujar Kapusdatinkom BNPB, Abdul Muhari, dalam acara "Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri", di YouTube BNPB Indonesia, Jumat (16/7/2021).
Para WNA dan WNI tersebut kemudian wajib PCR lagi setelah hari ke-7.
"Ini antara yang negatif di hari pertama, kita masih dapatkan dari total jumlah WNI/WNA yang dikarantina, itu 30 persen dari mereka ini yang di PCR hari kedua itu positif," katanya.