Jakarta, IDN Times – Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025) sore.
Dalam sidak itu ditemukan lahan milik Pemprov DKI Jakarta seluas 4.300 meter persegi dikuasai pihak tak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir ilegal selama 31 tahun.
“Selama ini pengelolaan parkir di lahan ini tidak menghasilkan retribusi bagi Pemprov DKI Jakarta. Operator memungut bayaran dari masyarakat secara ilegal. Ini jelas pungli, merugikan masyarakat, dan menghilangkan potensi pendapatan daerah,” ujar Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter di lokasi.