Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-09-25 at 12.31.39.jpeg
Pansus Perparkiran DPRD DKI sidak praktik parkir ilegal di sejumlah titik di Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025). (Dok. Humas DPRD DKI)

Intinya sih...

  • Lahan Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi jadi parkir ilegal selama 31 tahun

  • Operator parkir memungut bayaran ilegal tanpa menyetor retribusi ke Bapenda, merugikan masyarakat dan daerah

  • Pansus DPRD DKI Jakarta dorong UPP Dishub DKI dan Satpol PP untuk tindak pidana dan inventarisasi aset Pemprov agar tidak dikuasai pihak lain

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025) sore.

Dalam sidak itu ditemukan lahan milik Pemprov DKI Jakarta seluas 4.300 meter persegi dikuasai pihak tak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir ilegal selama 31 tahun.

“Selama ini pengelolaan parkir di lahan ini tidak menghasilkan retribusi bagi Pemprov DKI Jakarta. Operator memungut bayaran dari masyarakat secara ilegal. Ini jelas pungli, merugikan masyarakat, dan menghilangkan potensi pendapatan daerah,” ujar Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter di lokasi.

1. Sudah berlangsung 31 tahun

Pansus Perparkiran DPRD DKI sidak praktik parkir ilegal di sejumlah titik di Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025). (Dok. Humas DPRD DKI)

Jupiter mengungkapkan, berdasarkan dokumen berita acara serah terima (BAST), lahan fasos-fasum tersebut telah resmi diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta sejak 1994. Artinya, aset tersebut sudah dikuasai dan dimanfaatkan pihak lain selama 31 tahun.

“Kalau omzet parkirnya Rp200 juta per bulan, seharusnya Rp20 juta masuk ke kas daerah. Kalau dihitung 20 tahun lebih, kerugiannya bisa mencapai di atas Rp6 miliar hanya dari satu lokasi. Potensi kebocoran parkir di Jakarta bahkan lebih dari Rp700 miliar,” jelasnya.

2. Tidak menyetor retribusi ke Bapenda

Pansus Perparkiran DPRD DKI sidak praktik parkir ilegal di sejumlah titik di Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025). (Dok. Humas DPRD DKI)

Menurut Jupiter, lahan itu dikelola oleh sebuah paguyuban. Mereka memungut bayaran dengan karcis, namun tidak ada setoran retribusi ke Bapenda.

“Paguyuban ini tidak bertanggung jawab. Mereka hanya mengambil keuntungan, sementara Pemprov dan masyarakat dirugikan,” katanya.

3. DPRD dorong pidanakan

Pansus Perparkiran DPRD DKI sidak praktik parkir ilegal di sejumlah titik di Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025). (Dok. Humas DPRD DKI)

Pansus mendorong Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI dan Satpol PP menindaklanjuti temuan ini secara hukum. Ia juga menyoroti potensi penyerobotan lahan yang bisa berujung penerbitan sertifikat palsu jika aset Pemprov tidak segera diamankan.

“Ini pidana. Harus dilaporkan ke polisi supaya ada efek jera. Besok Satpol PP dan UPP Parkir harus turun, lakukan peringatan hingga penyegelan. Kalau tidak ada tindakan, saya akan laporkan langsung ke Gubernur,” tegas Jupiter.

3. Aset Pemprov dikuasai pihak lain

Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) parkir ilegal Jakarta, Rabu (17/9/2025). (IDN Time/Dini Suciatiningrum)

Lebih jauh, Jupiter menegaskan perlunya inventarisasi aset milik Pemprov agar tidak lagi dikuasai pihak lain untuk kepentingan pribadi.

“Jakarta ini kota global. Jangan sampai masih ada operator parkir ilegal, juru parkir liar, dan preman-preman berkedok jukir. Kita ingin tata kelola yang transparan, adil, dan PAD dirasakan masyarakat,” ucapnya.

Editorial Team