Parkir Perumda Jaya Disegel karena Ilegal, Pramono: Ya Pantas Saja

- Dishub DKI Segel 24 operator parkir.
- Operator Parkir Dharma Jaya disegel.
- PAD DKI Jakarta bocor sampai Rp700 miliar.
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penuh Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan menyegel operator parkir yang tidak berizin termasuk di Perumda Dharma Jaya. Menurut Pramono, operator parkir yang tidak mempunyai izin atau ilegal pantas untuk disegel.
"Ya kalau orang parkir atau siapapun yang parkir, kemudian tidak berizin ya disegel ya pantas saja, dan saya memberikan support sepenuhnya untuk itu," ujar Pramono di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Kamis (18/9/2025).
1. Dishub DKI Segel 24 operator parkir

Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di parkir Ilegal di Jakarta Timur. Dalam sidak tersebut, Pansus DPRD bersama Dishub menyegel lokasi parkir ilegal termasuk parkir milik Perumda Dharma Jaya.
Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto mengatakan pihaknya telah melakukan segel 24 mesin parkir milik operator karena tidak berizin.
"Yang disegel sudah cukup banyak ya, sekitar di atas 20 lokasi, hari ini ada empat lokasi, kemudian untuk yang tidak berizin karena ini kita masih berjalan terus dengan Pansus jadi datanya masih berjalan," ujarnya, Rabu (17/9/2025).
2. Parkir Dharma Jaya disegel

Pantauan IDN Times, rombongan Pansus Perpakiran DPRD DKI Jakarta bersama Dishub DKI menyegel dua lokasi yakni Ruko Graha Mas Pemuda, di Rawamangun, Jawa Timur dan parkiran Apartemen Menara Cawang.
"Selanjutnya ke Dharma Jaya Penggilingan dan Dharma Jaya Pulogadung," ucapnya.
3. PAD bocor sampai Rp700 miliar

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan sidak parkir ilegal ini untuk memastikan setiap kebijakan perparkiran berjalan sesuai dengan aturan. Selain itu, bentuk keseriusan Pansus mengawasi praktik parkir ilegal yang merugikan masyarakat
"Tentunya juga merugikan Pendapatan Asli Daerah yang selama ini dianggap lebih dari 70 persen. Pendapatan bocor dan potensi kerugian PAD sekitar Rp700 miliar per tahun dari sisi pendapatan sektor perparkiran," ujar Jupiter.
Jupiter menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak parkir ilegal dan dilakukan secara transparan.
"Tentunya dampak parkir ilegal ini juga sangat menimbulkan kerugian pendapatan asli daerah, kemudian juga menambah kemacetan dan seringkali merugikan masyarakat karena tarif tidak sesuai dengan aturan," ucapnya.