Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Wiranto, menjelaskan wacana penambahan periode jabatan presiden bakal sulit diwujudkan. Sebab, bila wacana itu diwujudkan, maka harus melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
"Karena persyaratannya berat sekali. Di dalam persyaratan yang saya baca, (amandemen) itu harus merupakan kehendak masyarakat Indonesia yang direpresentasikan majority MPR. Jadi, suara mayoritas di MPR harus setuju bahwa UUD 1945 diamandemen, khususnya di bagian jabatan presiden," kata Wiranto usai menemui perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara di Istana dan dikutip dari YouTube pada Sabtu, (9/4/2022).
Mantan Panglima TNI itu meyakini wacana tersebut sulit direalisasikan, karena untuk mengumpulkan suara mayoritas yang setuju UUD 1945 diamandemen, harus datang dari DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Di DPR sendiri dari sembilan partai politik, hanya tiga parpol yang setuju (masa jabatan presiden ditambah). Sisa enam partai politik tidak setuju. Lalu, ini dibawa ke MPR, maka harus menarik suara juga dari DPD," katanya.
"Jadi, mana mungkin terjadi perubahan UUD 1945," lanjut Wiranto.
Oleh sebab itu, ia mengajak mahasiswa yang ingin berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya pada 11 April 2022 untuk dipikirkan kembali. Apalagi, tuntutan yang hendak disampaikan masih berupa wacana.
Usai Wiranto berdialog dengan kelompok yang menamakan diri BEM Nusantara, mereka pun memutuskan urung berdemonstrasi pada Senin pekan depan. Lalu, bagaimana dengan kelompok mahasiswa lainnya?