Jakarta, IDN Times - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan prajurit TNI yang menjadi pelaku penyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, akan disidang di pengadilan militer. Meskipun perbuatan dari keempat anggota masuk ranah pidana sipil bukan pidana militer.
Sedangkan, Andrie dan KontraS lantang menyuarakan agar dilakukan reformasi terhadap peradilan militer. Ia rutin mengadvokasi agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum agar diadili di pengadilan umum. Namun, dalam pandangan Yusri, proses pengadilan di peradilan militer juga berjalan transparan dan memberi keadilan.
"Kita serahkan nanti kasus ini kepada Otmil (Oditur Militer) untuk melakukan persidangan dan selama ini kan persidangan di peradilan militer selalu terbuka. Kan tidak pernah persidangan dilakukan secara tertutup," ujar Yusri ketika memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (18/3/2026).
Ia pun berjanji akan kembali mengundang media untuk menjelaskan tahapan proses penyidikan dari empat anggota TNI itu. "Kami akan undang kembali rekan-rekan media pada tahapan pemberkasan, penyerahan berkas ke Otmil, hingga persidangan," kata jenderal bintang dua itu.
Ketika ditanyakan barang bukti dari upaya pembunuhan terhadap Andrie, Yusri menyebut benda-benda tersebut saat ini masih berada di pihak kepolisian. TNI akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penyerahan barang bukti.
Sementara, saat ditanyakan aktor intelektual yang menyuruh empat anggota TNI itu menyiram air keras kepada Andrie, Yusri menyebut hal itu masih terus didalami oleh polisi militer.
"Terkait aksi ini (penyiraman air keras) perintah siapa, masih kami dalami karena itu semua membutuhkan keterangan dari saksi dan bukti-bukti yang ada," tutur dia.
Keempat anggota TNI kini ditahan di rutan dengan pengamanan maksimum di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. Mereka berasal dari matra TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU).
Andrie disiram air keras oleh anggota TNI pada Kamis (12/3/2026) pukul 22.30 WIB di area Salemba, Jakarta Pusat. Ia disiram ketika mengendarai motor usai menuntaskan program siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
