Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi III DPR Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus KontraS

Komisi III DPR Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus KontraS
Komisi III DPR RI gelar rapat khusus sikapi aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
  • Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja untuk mengawal kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
  • Panja akan berkoordinasi dengan Polri, LPSK, dan kuasa hukum korban guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan sesuai hukum.
  • Komisi III juga meminta LPSK serta kementerian terkait memberikan perlindungan dan layanan pemulihan maksimal bagi Andrie Yunus dan keluarganya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, pihaknya membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal kasus teror penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Habiburokhman menegaskan, upaya ini dilakukan Komisi III DPR akan terus mengawal kasus tersebut. Panja ini akan berkoordinasi melalui rapat kerja dengan Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan kuasa hukum Andrie Yunus.

"Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk panitia kerja Komisi III DPR RI tentang kasus penyiraman air keras dan melaksanakan rapat kerja dengan Polri, LPSK, serta LPSK Andrie Yunus. Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan perlindungan masyarakat Indonesia," kata dia dalam jumpa pers usai Komisi III DPR menggelar rapat khusus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026) sore.

Selain itu, Komisi III DPR meminta kepada LPSK memfasilitasi perlindungan terhadap Andrie Yunus, KontraS, dan keluarganya.

"Komisi III DPR RI meminta kepada LPSK untuk segera memfasilitasi perlindungan yang menyeluruh terhadap saudara Andrie Yunus, organisasinya, keluarganya, serta pihak lain yang terkait sesuai ketentuan UU yang berlaku," ucap Habiburokhman.

Komisi III DPR juga meminta kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk terus memberikan pelayanan terhadap pemulihan Andrie Yunus.

"Komisi III DPR RI meminta kepada LPSK dan seluruh pihak terkait, khususnya kementerian kesehatan dan kementerian keuangan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi upaya pemulihan kesehatan saudara Andrie Yunus, sehingga memperoleh haknya dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan," imbuh Habiburokhman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More