Firli Bahuri (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya memberikan catatan yang perlu diperhatikan Jokowi terkait sosok yang akan dipilih. Diky mengatakan, Jokowi harus mempertimbangkan jumlah suara mereka ketika diseleksi Komisi III DPR pada 2019.
Pada saat itu, Sigit Danang Joyo meraih 19 suara, Luthfi Jayadi Kurniawa 7 suara, I Nyoman Wara 0 suara, dan Roby Arya 0 suara.
Selain itu, calon pengganti Firli Bahui harus memenuhi syarat yang tertuang dalam Pasal 29 UU KPK. Dalam pasal tersebut, memuat sejumlah syarat seperti kecakapan, kejujuran, dan integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik.
"Berkenaan dengan hal ini, Presiden harus benar-benar memastikan calon yang dikirimkan ke DPR tidak lagi mengulangi kesalahan pada tahun 2019 lalu, di mana dari sepuluh nama yang disetorkan Presiden beberapa waktu lalu kepada DPR, masih terdapat nama Firli dan Lili Pintauli Siregar," ujar Diky dalam keterangan yang dikutip Senin (15/1/2024).
"Keduanya diketahui dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas karena terbukti melanggar kode etik," imbuhnya.