Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Isu terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) kini menjadi perbincangan hangat di tengah publik. UMP kerap jadi perbincangan jelang akhir tahun karena besarannya memengaruhi banyak hal. Sejumlah faktor juga menjadi dasar perhitungan UMP di tiap provinsi, salah satunya di DKI Jakarta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 rata-rata naik 1,09 persen. Angka tersebut merupakan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS).

Berikut adalah sejumlah hal yang perlu diketahui tentang kenaikan UMP di DKI Jakarta.

1. UMP di DKI Jakarta naik menjadi Rp4.464.322

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Upah Minimum  Provinsi (UMP) 2022 naik 1,09 persen atau sebesar Rp48.136 dari nilai UMP 2021.

Saat ini, UMP DKI Jakarta 2021 adalah senilai Rp4.416.186. Jika mengacu pada PP 36 Tahun 2021, kenaikan UMP hanya Rp48.136 tahun depan atau menjadi Rp4.464.322.

Pada 2021, UMP Jakarta ditetapkan naik sebesar 3,27 persen dibanding 2020. Hal ini menyebabkan UMP di DKI Jakarta berada paling tinggi di Indonesia dengan angka Rp4.416.186,548 per bulannya.

2. Gubernur yang tetapkan UMP 2022 tak sesuai bisa dicopot

Editorial Team

Tonton lebih seru di