Jakarta, IDN Times - Isu terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) kini menjadi perbincangan hangat di tengah publik. UMP kerap jadi perbincangan jelang akhir tahun karena besarannya memengaruhi banyak hal. Sejumlah faktor juga menjadi dasar perhitungan UMP di tiap provinsi, salah satunya di DKI Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 rata-rata naik 1,09 persen. Angka tersebut merupakan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS).
Berikut adalah sejumlah hal yang perlu diketahui tentang kenaikan UMP di DKI Jakarta.